Bagi-Bagi Proyek BTS BAKTI Kominfo Bak Film Laga Charles Bronson: Tinggal Tembak dan Ongkang Kaki
Sidang korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo mengungkapkan praktik subkontraktor berlapis yang bikin geleng-geleng kepala majelis hakim.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan lanjutan kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo mengungkapkan praktik subkontraktor berlapis yang bikin geleng-geleng kepala majelis hakim.
Artinya, pihak BAKTI Kominfo menunjuk konsorsium-konsorsium melalui lelang tender. Kemudian masing-masing konsorsium menunjuk subkontraktor. Kemudian, para subkontraktor menunjuk subkontraktor lagi untuk pelaksanaan pekerjaan proyek.
Satu di antaranya adalah PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS), pemegang konsorsium paket 4 dan 5 mensubkontrakan pekerjaan kepada PT Chakra Giri Energi Indonesia.
Kemudian PT Chakra Giri Energi Indonesia mensubkontrakan pekerjaan tower BTS 4G ini kepada PT Sahabat Makna Sejati.
"Kalau ini saya dapat dari subkon Chakra pak. Jadi bukan IBS. Jadi IBS, Chakra, baru saya," ujar Vitorio Willem Ropert Pengarepan, Dirut PT Sahabat Makna Sejati dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).
Tak hanya dari Chakra Giri Energi Indonesia, Vito juga mendapat pekerjaan dari PT Sansaine Exindo.
Sansaine Exindo sendiri diketahui merupakan subkontraktor dari PT Fiberhome, konsorsium paket 1 dan 2.
"Dari siapa? Dari konsorsium mana saudara dapat?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri.
"Dari Sansaine Exindo," jawab Vito.
Penunjukkan subkontraktor berlapis itu dinilai hakim mirip dengan film action yang dibintangi Charles Bronson.
Sebab dalam pengalihan pekerjaan proyek BTS ini, pihak subkontraktor seolah tinggal menembak perusahaan lain.
Baca juga: Ini Peran Pejabat BAKTI Kominfo yang Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS
"Waduh. subkon, subkon lagi, hahaha... Dia nembak di atas kuda namanya pak orang itu. Charles Bronson 007, hahaha ya kan pak? 007 tembak di atas kuda," ujar Hakim Fahzal sembari tertawa.
Dalam kasus ini, hakim menilai bahwa subkontraktor pertama, seperti Chakra Giri Energi dan Sansaine Exindo hanya tinggal menikmati uang proyek. Sementara pengerjaannya dilakukan oleh PT Sahabat Makna Sejati.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.