Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bagi-Bagi Proyek BTS BAKTI Kominfo Bak Film Laga Charles Bronson: Tinggal Tembak dan Ongkang Kaki 

Sidang korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo mengungkapkan praktik subkontraktor berlapis yang bikin geleng-geleng kepala majelis hakim.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Bagi-Bagi Proyek BTS BAKTI Kominfo Bak Film Laga Charles Bronson: Tinggal Tembak dan Ongkang Kaki 
Tribunnews/Ashri Fadilla
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023). 

"Jadi kalau ada orang yang nembak di atas kuda, dia menang umpamanya. Jadi disubkan ke orang, disubkan ke orang. jadi dia tinggal ongkang-ongkang kaki aja pak," ujarnya lagi.

Baca juga: Hakim Minta Jaksa Cekal Konsorsium dan Subkontraktor Proyek BTS BAKTI Kominfo

Hakim Fahzal pun heran dengan masih adanya praktik seperti itu.

"Bapak (Vitorio) yang kerja di sana. Dia hanya menerima duit saja. Hahaha haduh ampun. Masih ada yang begitu yah," kata Hakim Fahzal.

Sebagai informasi, fakta ini ditemukan dalam persidangan atas terdakwa: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Dalam perkara ini, mereka telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Baca juga: Terungkap di Persidangan: Eks Dirut BAKTI Kominfo Tagih Fee Proyek BTS 4G ke Konsorsium

Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas