Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Biaya Pembuatan SIM Internasional Tahun 2023, Lengkap Beserta Syarat dan Cara Daftarnya

Berikut besaran biaya pembuatan SIM Internasional tahun 2023, lengkap beserta syarat dan cara pembuatannya

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Daryono
zoom-in Biaya Pembuatan SIM Internasional Tahun 2023, Lengkap Beserta Syarat dan Cara Daftarnya
Kompas.com
Biaya pembuatan SIM Internasional terbagi menjadi dua kategori yaitu SIM baru yang dibanderol Rp 250.000 sementara biaya perpanjangan SIM Internasional dipatok dikisaran harga Rp 225.000 

TRIBUNNEWS.COM – Simak besaran biaya, syarat dan cara yang harus dilakukan untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional.

SIM Internasional atau International Driving Permit (IDP) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki pengemudi sebelum berkendara di luar negeri.

Keberadaan SIM Internasional sendiri sudah diakui, ditandatangani, disukseskan dan diratifikasi sejumlah negara lewat Konvensi Wina Tahun 1968.

Dengan aturan tersebut, setidaknya ada 92 negara telah mengakui keabsahan SIM Internasional agar warga asing dapat berkendara di luar negeri.

Di Indonesia sendiri, SIM Internasional secara resmi diterbitkan oleh Polri.

Hal ini merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Polri.

Lebih lanjut, khusus di Indonesia SIM Internasional ini memiliki masa berlaku tiga tahun.

BERITA REKOMENDASI

Sedangkan di luar negeri tergantung dari kebijakan masing-masing negara.

Biaya Pembuatan SIM Internasional

Mengutip laman resmi Polri, biaya pembuatan SIM Internasional terbagi menjadi dua kategori yaitu SIM baru dan perpanjangan.

Berikut rincian harga biaya pembuatan SIM Internasional :

- Biaya pembuatan SIM Internasional baru: Rp 250.000


- Biaya pembuatan SIM Internasional perpanjangan: Rp 225.000

- Biaya pengiriman SIM Internasional disesuaikan dengan jasa pengiriman dan jarak tempuh.

Sebagai catatan, apabila terdapat pembatalan akibat data yang tidak lengkap, maka biaya yang dikirimkan akan dikembalikan.

Selain pembuatan dan pengiriman, ada biaya administrasi juga akan dibebankan pada pembuat SIM dengan ketentuan yang berlaku.

Syarat Mendaftar SIM Internasional

Untuk mendapatkan SIM Internasional, pengemudi harus terlebih dahulu menyiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan dalam pendaftaran.

Simak rangkuman beberapa persyaratannya:

1. Foto diri terbaru, dengan syarat:
- Dalam foto, tampak dua kancing kemeja
- Warna latar belakang putih
- Warna kemeja dan atau hijab tidak berwarna putih
- Wajah menghadap kamera
- Tidak menggunakan kacamata
- Tidak menggunakan kontak lensa
- Foto tidak hitam putih
- Tidak boleh terlihat gigi

2. KTP

3. KITAP untuk WNA

4. Paspor yang masih berlaku

5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim yang akan diajukan)

6. Tanda tangan di kertas putih dengan tinta hitam

7. Untuk perpanjangan, siapkan SIM Internasional yang masih berlaku

Cara Mendapatkan SIM Internasional

Pembuatan SIM INternasional sendiri saat ini sudah bisa dilakukan via online malalui laman Polri, berikut langkahnya :

- Kunjungi laman resmi Korlantas Polri https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/

- Klik tombol Daftar

- Isi formulir registrasi online

- Unggah soft copy dari foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor

- Pilih cara pengambilan atau pengiriman Buku SIM Internasional

- Selanjutnya pemohon akan menerima Virtual Account pada website.

- Kemudian konfirmasi pembayaran di email.

- Lakukan segera pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera.

- Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan mendapat nomor registrasi di email Bukti Registrasi.

- Pemohon diwajibkan datang ke gedung SIM Internasional Online di NTMC Polri untuk melengkapi administrasi serta melakukan verifikasi data.

-  Selanjutnya lakukan identifikasi melalui foto, sidik jari dan tanda tangan elektronik

- Tunggu hingga SIM Internasional selesai dicetak.

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas