Cara Swafoto dan Pas Foto yang Baik dan Benar untuk Daftar CPNS 2023
Simak cara swafoto dan pas foto yang baik dan benar untuk mendaftar CPNS 2023. Pendaftaran dibuka mulai 17 September 2023.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ketentuan cara swafoto dan pas foto yang baik dan benar untuk mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.
Diketahui, pendaftaran CPNS 2023 akan mulai dibuka pada 17 September 2023.
Untuk mendaftar CPNS 203 wajib memiliki akun yang dibuat dari laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dengan tautan https://daftar-sscasn.bkn.go.id/.
Selain itu, calon peserta juga wajib menyiapkan sejumlah syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar CPNS 2023.
Saat melakukan proses pendaftaran CPNS 2023, peserta akan diminta untuk mengunggah swafoto dan pas foto atau foto formal.
Swafoto diunggah saat peserta melakukan pembuatan akun SSCASN.
Baca juga: Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Tersedia 572.299 Formasi Pada Tahun Ini
Sementara, pas foto atau foto formal akan diunggah setelah peserta memilih instansi dan formasi.
Agar tahapan tersebut berhasil, simak cara swafoto dan pas foto yang baik dan benar berikut ini:
1. Cara Swafoto untuk Daftar CPNS 2023
- Menampilkan wajah peserta dengan jelas;
- Foto diambil dalam format potrait dan close up;
- Foto diambil dengan latar belakang bebas;
- Menggunakan pakaian sopan.
2. Cara Pas Foto atau Foto Formal untuk Daftar CPNS 2023
- Latar belakang merah;
- Memakai kemeja putih;
- Ukuran maksimal 200Kb;
- Format file foto .jpg atau .jpeg;
- Merupakan foto terbaru yakni minimal 3 bulan terakhir.
Baca juga: Lowongan CPNS KPK 2023 Dibuka 214 Formasi, Berikut Persyaratan dan Jadwalnya
Cara Buat Akun di SSCASN untuk Daftar CPNS 2023
1. Kunjungi laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.
2. Isi data yang dibutuhkan yakni:
- Nomor Induk Kependudukan (sesuai KTP);
- Nomor Kartu Keluarga;
- Nama Lengkap sesuai KTP;
- Tempat Lahir sesuai KTP;
- Tanggal Lahir sesuai KTP;
- Nomor Handphone Aktif;
- Email Aktif (pribadi).
3. Masukkan captcha.
4. Klik 'Lanjutkan'.
5. Lengkapi data yang diperlukan selanjutnya unggah foto scan KTP dan swafoto sesuai ketentuan, klik "lanjutkan".
6. Jika sudah benar klik "Proses Pendaftaran Akun" untuk memproses pendaftaran akun.
7. Sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun akan muncul konfirmasi dan klik "Iya".
Halaman akan menampilkan pemberitahuan bahwa pendaftaran selesai dan muncul pilihan cetak informasi pendaftaaran (untuk mencetak) dan lanjutkan login pendaftaran (untuk ke tahap selanjutnya).
Setelah selesai semuanya, maka pelamar ASN akan masuk ke halaman utama portal SSCASN untuk melakukan login dengan akun yang didaftarkan.
Baca juga: Lulus SMA, Bisa Lamar jadi CPNS 2023, Ini Daftar Formasinya
Syarat Dokumen Pendaftaran CPNS
Dikutip dari laman Kemenkumham, berikut dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar CPNS pada seleksi sebelumnya:
1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Asli;
2. Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
3. Pas Foto 4x6;
4. Swafoto (Selfie);
5. Ijasah Asli;
6. Transkip Nilai Asli;
7. Surat Lamaran;
8. Surat Pernyataan;
9. Surat Keterangan Berbadan Sehat.
Baca juga: Cara Melihat Formasi CPNS dan PPPK 2023, Diumumkan Mulai 16 September 2023
Jadwal Seleksi CPNS 2023
1. Pengumuman Seleksi: 16 s.d. 30 September 2023
2. Pendaftaran Seleksi: 17 September s.d. 6 Oktober 2023
3. Seleksi Administrasi: 17 September s.d. 9 Oktober 2023
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10 s.d. 13 Oktober 2023
5. Masa Sanggah: 14 s.d. 16 Oktober 2023
6. Jawab Sanggah: 14 s.d. 18 Oktober 2023
7. Pengumuman Pasca Sanggah: 17 s.d. 23 Oktober 2023
8. Penarikan data final: 24 s.d. 26 Oktober 2023
9. Penjadwalan SKD CPNS: 27 s.d. 30 Oktober 2023
10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 31 Oktober s.d. 3 November 2023
11. Pelaksanaan SKD CPNS: 4 s.d. 13 November 2023
12. Pengolahan Nilai SKD CPNS: 11 s.d. 14 November 2023
13. Pengumuman Hasil SKD CPNS: 15 s.d. 17 November 2023
14. Masa Sanggah: 18 s.d. 20 November 2023
15. Jawab Sanggah: 18 s.d. 22 November 2023
16. Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 21 s.d. 25 November 2023
17. Pengumuman Pasca Sanggah: 22 s.d. 27 November 2023
18. Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 28 November s.d. 17 Desember 2023
19. Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 28 s.d. 30 November 2023
20. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 1 s.d. 3 Desember 2023
21. Penarikan data final: 4 s.d. 5 Desember 2023
22. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 6 s.d. 7 Desember 2023
23. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 8 s.d. 10 Desember 2023
24. Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 11 s.d. 17 Desember 2023
25. Integrasi Nilai SKD dan SKB: 18 s.d. 30 Desember 2023
26. Pengumuman Kelulusan: 31 Desember 2023 s.d. 7 Januari 2024
27. Masa Sanggah: 8 s.d. 10 Januari 2024
28. Jawab Sanggah: 8 s.d. 14 Januari 2024
29. Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 10 s.d. 15 Januari 2024
30. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 11 s.d. 17 Januari 2024
31. Pengisian DRH NIP CPNS: 18 Januari s.d. 16 Februari 2024
32. Usul Penetapan NIP CPNS: 17 Februari s.d. 17 Maret 2024
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.