Komisi Yudisial Catat Ada 118 Dugaan Perbuatan Rendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim
Binziad menyampaikan, KY bersama sejumlah pihak terkait, khususnya polisi dan Mahkamah Agung (MA) melakukan fasilitas keamanan
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mencatat terdapat sebanyak 118 dugaan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim (PMKH).
Hal itu disampaikan Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Binziad Kadafi, saat menyampaikan sambutannya dalam Seminar Internasional bertajuk 'Mewujudkan Independensi Peradilan Melalui Jaminan Keamanan Hakim dan Peradilan', di Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Binziad mulanya menjelaskan, tugas pengamanan hakim dari PMKH diatur dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e UU No. 18 Tahun 2011 tentang KY, yang kemudian sejak tahun 2013 diturunkan dalam Peraturan KY Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim.
Ia kemudian menambahkan, sejak tahun 2013 hingga 2023, tercatat ada 118 dugaan PMKH yang ditangani Komisi Yudisial.
"Jadi bisa dikatakan tugas advokasi hakim KY ini mulai operasional mulai 2013. Sejak 2013 sampai 2023 sudah ada 118 dugaan PMKH yang ditangani KY," kata Binziad, di Jakarta, Selasa ini.
Baca juga: Soal Pengamanan Hakim Jelang Pemilu 2024, Ini Kata Ketua Komisi Yudisial
Adapun Binziad mengungkapkan, jenis PMKH tersebut bermacam-macam.
"Ada tindak kekerasan terhadap hakim. Beberapa tahun lalu ada kejadian di mana hakim di PN Jakarta Pusat disabet dengan sabuk oleh pengacara yang tidak puas dengan apa yang diputuskan," kata Binziad.
"Lalu, baru tahun lalu, kami juga menangani kejadian kekerasan terhadap hakim di sebuah perkara perceraian, di mana seorang tergugat, suami yang tidak happy karena digugat cerai oleh istrinya lalu memukulkan kursi yang ada di ruang sidang pertama pada istrinya dan kemudian pada hakim," sambungnya.
"Itu sampai pelipisnya sobek mengalami luka cukup serius. Ini kita tangani langkah hukum. Semua diproses ke dalam upaya penegakan hukum pidana."
Selain itu, kata Binziad, ada juga PMKH, berupa teror terhadap hakim. Terkait hal ini, ia menyoroti Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Riau.
Adapun di PN Bengkalis, katanya, mayoritas perkara berkaitan dengan penyelundupan narkotika.
Ia menambahkan, hakim-hakim di sana sebagian besar seorang perempuan.
"Dan mereka berusaha tegas terhadap tindak pidana penyelundupan narkotika. Kadang mereka memutuskan hukuman mati. Kadang memutuskan penjara seumur hidup," jelasnya.
Ia mengatakan, ada reaksi balik yang diarahkan kepada para hakim itu, berupa teror di rumah dinas.
"Ada bangkai-bangkai binatang disebar. Kemudian di rumah-rumah hakim perempuan itu dicoret-coret dengan gambar yang tak senonoh," jelasnya.
Bahkan juga, lanjutnya, kendaraan operasional yang dirusak.
Terkait hal itu, Binziad menyampaikan, KY bersama sejumlah pihak terkait, khususnya polisi dan Mahkamah Agung (MA) melakukan fasilitas keamanan.
"Di samping juga kita membuat rekomendasi MA agar memperbaiki fasilitas keamanan bagi rumah-rumah dinas hakim. Terutama hakim-hakim yang tugas di pengadilan-pengadilan dengan karakter perkara yang membahayakan, yang ada di PN Bengkalis itu," ucapnya.