Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi Yudisial Pantau Tindak Pidana Pemilu, 74 Kasus di 23 Provinsi

Pemantauan ini berlangsung dari Januari hingga Oktober 2024 dan menjadi bagian dari Program Prioritas Nasional KY.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komisi Yudisial Pantau Tindak Pidana Pemilu, 74 Kasus di 23 Provinsi
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Anggota KY Joko Sasmito. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024, Komisi Yudisial (KY) telah melakukan pemantauan terhadap 74 perkara tindak pidana pemilu di 23 provinsi, yang tersebar di 52 pengadilan negeri. 

Pemantauan ini berlangsung dari Januari hingga Oktober 2024 dan menjadi bagian dari Program Prioritas Nasional KY.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, mengatakan pemantauan ini melibatkan 156 hakim yang sedang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Pemilu

Tujuan dari pemantauan ini adalah memastikan bahwa hakim menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menjaga integritas sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). 

“Dengan adanya pemantauan ini, KY berharap agar hakim dapat bertindak secara profesional, independen, dan berintegritas dalam setiap proses persidangan terkait tindak pidana Pemilu,” ujar Joko di Akmani Hotel, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024). 

Pemantauan yang dilakukan KY juga dimaksudkan untuk memastikan pelaksanaan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilu

Berita Rekomendasi

Dalam pelaksanaannya, KY mencatat sejumlah tindak pidana pemilu yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017, di antaranya:

Praktik politik uang, tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu, memberikan suara lebih dari satu kali, pelanggaran larangan kampanye, hingga upaya menggagalkan pemungutan suara.

Sebaran pemantauan KY mencakup 23 provinsi, antara lain Nusa Tenggara Barat dan Aceh (masing-masing 7 perkara), Nusa Tenggara Timur dan Papua (6 perkara), serta Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan (5 perkara). 

KY juga mencatat beberapa pengadilan yang dipantau di provinsi lain seperti Riau, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga DKI Jakarta.

Langkah KY ini merupakan bagian dari komitmen institusi tersebut untuk memastikan netralitas dan integritas proses peradilan dalam perkara pemilu, yang diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap jalannya Pemilu 2024.

Adapun berikut rincian pantauan KY:

Nusa Tenggara Barat (7) , Aceh (7), Nusa Tenggara Timur (6), Papua (6), Sulawesi Utara(5), Sulawesi Selatan (5), Riau (4), Lampung (4), Sumatera Utara (4), Jawa Tengah (4), Jawa Timur (3), Kalimantan Utara (3), Sumatera Barat (3), Gorontalo (2), Kalimantan Tengah (2) , Papua Barat (2), Sulawesi Barat (1), Sulawesi Tenggara (1) , Kalimantan Selatan (1), Jawa Barat (1), dan DKI Jakarta (1), Kepulauan Riau (1) dan Maluku Utara (1).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas