Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Cegah Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta dan Istri Bepergian ke Luar Negeri

(KPK) mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Cegah Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta dan Istri Bepergian ke Luar Negeri
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Eks Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto - KPK Cegah Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta dan Istri Bepergian ke Luar Negeri 

Eko disebut-sebut menerima gratifikasi melalui rekening perusahaannya. 

Melalui rekening di bank pelat merah miliknya itu, disinyalir Eko menerima sejumlah uang dari sejumlah pihak.

Disebut-sebut Eko membeli kendaraan mewah dengan merek Mercedes Benz dan BMW dengan skema menyicil dengan uang muka dari rekening perusahaan tersebut. 

Dikabarkan pihak pemberi juga membayarkan cicilan pembelian kendaraan tersebut.

Ali enggan mengungkap lebih lanjut soal dugaan sengkarut rasuah yang akhirnya meminta pertanggungjawaban hukum terhadap Eko. 

Yang jelas, ujar Ali, selama proses penyelidikan pihaknya telah meminta keterangan belasan orang baik di Jakarta dan Jawa Timur. 

Selain itu, KPK juga mengantongi data Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) dan Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK

Rekomendasi Untuk Anda

Seperti diketahui, Eko Darmanto sebelumnya telah diklarifikasi KPK terkait kekayaannya yang viral di media sosial. 

"Pada saatnya kami akan sampaikan kepada teman-teman (media, red), harap bersabar dulu, tapi yang pasti poin utamanya adalah proses penanganan perkara ini terus berjalan," ujar Ali.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas