KPK Cegah Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta dan Istri Bepergian ke Luar Negeri
(KPK) mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
Informasi yang dihimpun, peningkatan kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan yang menyeret nama Eko Darmanto ini terjadi sejak pekan lalu.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Dikabarkan Tetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka
Eko disebut-sebut menerima gratifikasi melalui rekening perusahaannya.
Melalui rekening di bank pelat merah miliknya itu, disinyalir Eko menerima sejumlah uang dari sejumlah pihak.
Disebut-sebut Eko membeli kendaraan mewah dengan merek Mercedes Benz dan BMW dengan skema menyicil dengan uang muka dari rekening perusahaan tersebut.
Dikabarkan pihak pemberi juga membayarkan cicilan pembelian kendaraan tersebut.
Ali enggan mengungkap lebih lanjut soal dugaan sengkarut rasuah yang akhirnya meminta pertanggungjawaban hukum terhadap Eko.
Yang jelas, ujar Ali, selama proses penyelidikan pihaknya telah meminta keterangan belasan orang baik di Jakarta dan Jawa Timur.
Selain itu, KPK juga mengantongi data Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) dan Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.
Seperti diketahui, Eko Darmanto sebelumnya telah diklarifikasi KPK terkait kekayaannya yang viral di media sosial.
"Pada saatnya kami akan sampaikan kepada teman-teman (media, red), harap bersabar dulu, tapi yang pasti poin utamanya adalah proses penanganan perkara ini terus berjalan," ujar Ali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.