Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran PPG Prajabatan 2023 Gelombang 2 Ditutup Hari Ini, Akses ppg.kemdikbud.go.id

Batas waktu pendaftaran PPG Prajabatan 2023 gelombang 2 berakhir hari ini, Selasa (12/9/2023). Segera selesaikan pendaftaran di ppg.kemdikbud.go.id

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pendaftaran PPG Prajabatan 2023 Gelombang 2 Ditutup Hari Ini, Akses ppg.kemdikbud.go.id
ppg-prajab.simpkb.id
Laman ppg-prajab.simpkb.id - Pendaftaran PPG Prajabatan 2023 gelombang 2 akan ditutup hari ini, Selasa (12/9/2023). Segera selesaikan pendaftaran di laman https://ppg.kemdikbud.go.id/. 

TRIBUNNEWS.COM - Periode pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2023 gelombang 2 ditutup hari ini, Selasa (12/9/2023).

Diketahui, batas waktu pendaftaran PPG Prajabatan 2023 gelombang 2 tersebut telah diperpanjang dari jadwal sebelumnya yakni 9 September 2023.

Panitia pelaksana mengimbau kepada seluruh peserta untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran dan pembayaran PPG Prajabatan 2023 gelombang 2.

Seluruh proses pendaftaran PPG Prajabatan 2023 gelombang 2 dapat dilakukan melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id/prajabatan.

Bagi peserta yang telah menyelesaikan tahap pendaftaran PPG Prajabatan 2023 gelombang 2, dapat menunggu pengumuman kelulusan yang akan dilakukan pada 18 September 2023.

Sementara bagi peserta yang belum menyelesaikan pendaftaran PPG Prajabatan 2023 gelombang 2 dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

Baca juga: Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Angkatan II Tahun 2023, Konfirmasi Kesediaan Dimulai Hari Ini

Cara Daftar PPG Prajabatan 2023 Gelombang 2

BERITA TERKAIT

1. Kunjungi laman https://ppg.kemdikbud.go.id.

2. Pilih menu “Daftar PPG Prajabatan”.

3. Pilih “Daftar sebagai Peserta”.

4. Buat akun pendaftaran aplikasi SIMPKB menggunakan email yang aktif.

5. Kemudian pendaftar akan menerima email yang berisi tautan konfirmasi pendaftaran. Klik tautan untuk melanjutkan proses pendaftaran.

6. Masukkan data yang dibutuhkan, yakni:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK);

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas