Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran PPG Prajabatan 2023 Gelombang 2 Ditutup Hari Ini, Akses ppg.kemdikbud.go.id

Batas waktu pendaftaran PPG Prajabatan 2023 gelombang 2 berakhir hari ini, Selasa (12/9/2023). Segera selesaikan pendaftaran di ppg.kemdikbud.go.id

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pendaftaran PPG Prajabatan 2023 Gelombang 2 Ditutup Hari Ini, Akses ppg.kemdikbud.go.id
ppg-prajab.simpkb.id
Laman ppg-prajab.simpkb.id - Pendaftaran PPG Prajabatan 2023 gelombang 2 akan ditutup hari ini, Selasa (12/9/2023). Segera selesaikan pendaftaran di laman https://ppg.kemdikbud.go.id/. 

Pada langkah ini, pendaftar akan diminta untuk memilih lokasi tes substantif (lokasi TUK) sesuai dengan lokasi yang masih tersedia.

Setelah memilih lokasi tes, segera lakukan pengajuan kode bayar untuk mengunci sementara slot lokasi tes.

Mekanisme pembayaran dilakukan sesuai petunjuk yang tertera pada aplikasi SIMPKB.

Pembayaran yang terverifikasi berhasil akan mengunci penuh slot lokasi tes subtantif.

Baca juga: Cara Bayar Pendaftaran PPG Prajabatan 2023, Melalui BNI, Pegadaian, Kantor Pos, Alfamart

Syarat Daftar PPG Prajabatan Gelombang 2

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (Simpatika).

Berita Rekomendasi

3. Berusia maksimal 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.

4. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.

5. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol).

6. Menandatangani pakta integritas.

7. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

8. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik.

9. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas