Polisi Geledah Rumah Produksi Film Dewasa di Jakarta, Libatkan Artis hingga Raup Untung Rp500 Juta
Polisi geledah rumah produksi film di Jakarta Selatan, 5 orang jadi tersangka, melibatkan sejumlah artis hingga selebgram.
Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Polisi menggeledah rumah produksi film di Jakarta Selatan ketika melakukan patroli siber dan menemukan situs konten video asusila berbayar.
Diketahui, lima orang ditetapkan sebagai tersangka yang memiliki peran berbeda, yakni sutradara dan pemilik rumah produksi, serta produser.
Lima tersangka tersebut adalah I, JAAS, AIS, AT, dan SE.
Inisial terakhir merupakan seorang wanita yang bermain dalam film dewasa tersebut.
Dari hasil identifikasi, terdapat 17 pemeran film asusila yang menjadi pelaku dalam kasus ini.
Dari jumlah tersebut polisi baru menangkap satu orang dan selebihnya masih dalam pencarian.
"Para pemeran dalam konten video maupun film bermuatan asusila dimaksud, tersangka ini selain mendapatkan talent dari kelompok jaringannya juga dilakukan melalui profiling media sosial dari calon targetnya," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (12/9/2023).
"Perlu saya sampaikan di sini, latar belakang dari pemeran wanita ini mulai dari artis, foto model maupun selebgram," sambungnya.
Baca juga: Rumah Produksi Film Dewasa di Jaksel Digerebek: Gaet Artis dan Model, Dibayar Rp15 Juta per Judul
Para tersangka tersebut memproduksi film porno secara profesional dengan peralatan syuting yang lengkap dan setara dengan bioskop.
"Untuk materi konten film ini, jadi ini setara dengan film bioskop. Makanya disebut sebagai layanan situs bioskop berlangganan," kata Kombes Ade, dikutip dari TribunJakarta.com.
Dalam hal ini, Ade memastikan tidak ada film porno yang menampilkan adegan pasangan sesama jenis atau LGBT.
"Itu pure adegan dewasa, jadi bukan LGBT seperti yang kita rilis sebelumnya. Jadi pure adegan yang bermuatan kesusilaan yang dilakukan lawan jenis," ujar dia.
Sebagai informasi, kelima tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 34 ayat 1 JO pasal 50 UU Nomor 19 tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 terkait dengan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dan juga kita lapis dengan Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat 2 Jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 Jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi," ujar Ade.