Presiden Jokowi Sebut Bentrok di Rempang karena Kesepakatan dengan Warga Tidak Dikomunikasikan Baik
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa masalah konflik lahan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau terjadi karena komunikasi yang kurang baik.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa masalah konflik lahan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau terjadi karena komunikasi yang kurang baik.
Hal itu disampaikan Presiden usai blusukan di Pasar Kranggot, Cilegon, Banten, Selasa, (12/9/2023).
"Ya itu bentuk komunikasi yang kurang baik," kata Presiden.
Pasalnya kata Presiden telah ada kesepakatan antara masyarakat dengan Pemda bahwa warga akan direlokasi dan diberi rumah dengan type 45 di atas lahan 500 meter. Kesepakatan tersebut tidak disampaikan kepada masyarakat dengan baik.
"Tetapi ini tidak dikomunikasikan dengan baik. Akhirnya menjadi masalah," kata Jokowi.
Presiden mengatakan telah memerintahkan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat di Rempang, pada Rabu atau Kamis esok.
"Menurut saya nanti mungkin besok atau lusa Menteri Bahlil akan ke sana untuk memberikan penjelasan mengenai itu," pungkasnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud Md., meminta aparat penegak hukum dan keamanan untuk hati hati dalam menangani kasus di Rempang, Kepulauan Riau. Hal itu disampaikan Mahfud usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (11/9/2023).
"Oleh sebab itu saya berharap kepada aparat penegak hukum, aparat keamanan supaya berhati-hati menangani ini," katanya.
Selain itu Mahfud juga minta aparat untuk mensosialisasikan mengenai adanya kesepakatan pada tanggal 6 September antara Pemda, pengembang, DPRD, dan masyarakat.
Mahfud mengatakan masalah hukum konflik lahan tersebut sebenarnya sudah selesai. Pada tahun 2001-2002 telah diputuskan adanya pengembangan kawasan wisata di pulau-pulau,m yang terlepas dari pulau induknya, salah satunya pulau Rempang.
Pada 2004 kemudian ditandatangani kesepakatan antara Pemda atau BP Batam dengan pengembang atau investor untuk mengembangkan pulau pulau tersebut.
Hanya saja sebelum kesepakatan tersebut dijalankan, sudah dikeluarkan lagi izin-izin kepada pihak lain.
Izin-izin baru yang dikeluarkan sesudah MoU tersebut kemudian dibatalkan semua oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.