Puspom TNI Gandeng PPATK Telusuri Aset Eks Kabasarnas, Penyitaan Segera Dilakukan
Agung juga mengatakan penyitaan terhadap aset-aset tersebut akan dilakukan secepatnya setelah data telah sesuai.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mengatakan saat ini pihaknya berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aset tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas yakni mantan Kepala Basarnas Marsdya (Purn.) Henri Alfiandi.
Agung juga mengatakan penyitaan terhadap aset-aset tersebut akan dilakukan secepatnya setelah data telah sesuai.
"Sampai sekarang kita masih koordinasi ketat dengan KPK. Terus kita juga koordinasi dengan PPATK untuk penelusuran aset yang bersangkutan. Dan dalam waktu dekat juga setelah klop, kita akan melakukan penyitaan aset," kata Agung di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Selasa (12/9/2023).
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menambahkan penyidikan, penuntutan, dan peradilan militer dilakukan terbuka.
Ia pun mempersilakan awak media untuk meliput persidangan kasus tersebut atau menanyakan perkembangannya kepada pihak TNI.
Yudo juga membantah adanya anggapan seolah-olah ada perlindungan terhadap oknum TNI yang melanggar hukum dalam proses penegakan hukum di lingkungan militer.
Ia menegaskan proses penyidikan di lingkungan TNI tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.
"Bagi kami jangan sampai justru oknum-oknum prajurit yang nakal ini justru menutupi prestasi yang sudah diraih oleh ribuan prajurit yang baik. Jadi saya nggak mau satu dua orang ini justru menjelekkan citra yang sudah dibangun oleh para pendahulu, oleh seluruh prajurit kita yang sudah baik ini hanya karena gara-gara satu dua orang oknum yang untuk kepentingannya sendiri," kata Yudo.
"Itu sudah menjadi komitmen kita bersama. Sehingga kita tidak ada melindung-lindungi, menutup-nutupi. Nggak ada," sambung dia.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono sebelumnya mengatakan hingga sebanyak 14 orang telah diperiksa oleh Puspom TNI sebagai saksi dalam kasus dugaan suap mantan Kepala Basarnas Marsdya (Purn) Henri Alfiandi terkait sejumlah proyek di Basarnas.
Julius mengatakan dari 14 orang tersebut, sebanyak sembilan di antaranya merupakan sipil dan lima lainnya merupakan personel militer.
"Total Saksi (diperiksa) 14 orang. Sipil 9 (orang) dan Militer 5 (orang). Perkembangannya (sudah mencapai) 75 persen," kata Julius ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (3/9/2023).
Ia menjelaskan saat ini proses hukum terhadap Henri telah memasuki tahap sinkronisasi keterangan saksi-saksi dan barang bukti atau data-data.
Selain itu, saat ini juga tengah dilakukan perhitungan aset.
Namun demikian, Julius tidak menjelaskan lebih jauh terkait perhitungan aset tersebut.
"Tahap sinkronisasi keterangan saksi-saksi dan barang bukti atau data-data. Perhitungan aset," kata dia.
"Seluruh kasus masih koordinasi baik dengan KPK," sambung dia.
Ia menjelaskan sebelumnya Puspom TNI memeriksa tiga tersangka sipil terkait Henri Alfiandi Kamis (10/8/2023).
Tiga orang sipil yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap oleh KPK tersebut yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
Sebagai pihak pemberi suap, ketiganya disangkakan KPK melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Ketiganya, kata dia, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Henri Alfiandi.
"Untuk tersangka Marsdya HA Saudara Mulsunadi, Saudara Roni Aidil, dan Saudari Marilya. Ini juga sipil dan swasta," kata Julius saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Kamis (10/8/2023).
Julius mengatakan Puspom TNI juga telah melaksanakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya.
Mereka termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Basarnas.
"PNS (Didi) Hamzar S. Sos selaku Kapusdatin, Kapten Kal Budhi Indra Bayu Kasubag TU Basarnas, Kapten Adm Kusmina selaku staf pribadi, Letkol Adm AFC selaku pemegang dana keuangan Basarnas, Saudara Emsil selaku saksi pelapor KPK, dan Marsma TNI Danang dari Basarnas," kata Julius.
Dalam kasus tersebut, Henri Alfiandi disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau 11 UU nomer 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.