Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selebgram Siskaeee dan Pemeran Film Porno Akan Jalani Pemeriksaan Polisi Jumat Ini

Polisi akan mendalami sejauh mana keterlibatan para artis hingga selebgram tersebut dalam produksi film porno tersebut.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Selebgram Siskaeee dan Pemeran Film Porno Akan Jalani Pemeriksaan Polisi Jumat Ini
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan rumah produksi film porno di Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berencana memeriksa sejumlah artis hingga selebgram termasuk Siskaeee terkait produksi film porno.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo menyebut para pemeran tersebut akan diperiksa pada Jumat (15/9/2023) pekan ini.

"Jadi untuk terduga talent-talent akan kita panggil. Rencana dalam minggu ini akan kita lakukan pemanggilan, mulai hari ini kita sudah melakukan pemanggilan," kata Ardian kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).

"Kita jadwalkan untuk pemanggilan tersebut hari Jumat besok, rencana hari Jumat besok akan kita lakukan pemeriksaan," sambungnya.

Nantinya, dalam pemeriksaan tersebut, polisi akan mendalami sejauh mana keterlibatan para artis hingga selebgram tersebut dalam produksi film porno tersebut.

"Sementara masih kita dalami karena kita, untuk alat digital masih kita lab, masih menunggu dari hasil labfor kita dan nanti baru akan kita identifikasi satu-satu, berapa jumlah dari video (diperankan Siskaeee) yang ada," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Produser hingga Pemeran Ditangkap

Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar rumah produksi film porno di kawasan Jakarta Selatan.

Dalam hal ini, ada sebanyak 5 orang berhasil ditangkap dengan meraup keuntungan hingga Rp500 juta selama setahun lamanya beroperasi.

Baca juga: Polisi Blokir 3 Situs Website hingga Rekening Milik Rumah Produksi Film Porno di Jakarta Selatan

Kelima tersangka diketahui berinisial I sebagai prodused, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor, AT sebagai sound enginering serta SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.

Para tersangka ini sudah memproduksi kurang lebih 120 film porno dengan mendistribusikannya ke tiga website yakni https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/ dengan durasi rata-rata 1 - 1,5 jam setiap filmnya.

Baca juga: Lokasi Produksi Film Porno di Jakarta Dulu Toko Grosir, Aktivitas Syuting Tak Libatkan Banyak Orang

Sudah ada 10 ribu pengguna yang mau menikmati film-film porno tersebut. Para pengguna ini mendapatkan pilihan tarif untuk menikmati film porno tersebut.

"Adapun jenis atau tarif yang ditawarkan (ke pengguna), ada yang paket berlangganan 1 hari dengan membayar Rp 50 ribu, 1 minggu bayar Rp 150 ribu, 1 bulan Rp 250 ribu, 1 tahun Rp 500 ribu," ucap Ade Safri.

Belakangan terungkap jika ada sejumlah artis hingga selebgram yang ikut berperan dalam film porno dengan bayara Rp10-15 juta per judul.

Dari ratusan film porno, satu di antaranya adalah film 'Keramat Tunggak' yang diperankan Siskaeee hingga Virly Virginia.

Selain itu, ada artis hingga publik figure lain yang ikut memerankan ratusan film porno tersebut. Sebanyak 11 pemeran wanita itu berinisial CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS dan AB. Sementara, pemeran prianya berinisial BP, P, UR, AG, dan RA.

Baca juga: Awalnya Garap Genre Horor dan Komedi Tapi Tak Laku, Alasan Rumah Produksi di Jaksel Buat Film Porno

Hingga kini kelima pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas