Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggal 12 September 2023 Memperingati Hari Apa? Hari Purnawirawan dan Peristiwa Tanjung Priok

Tanggal 12 September 2023 memperingati hari apa? Berikut sejarah mengenai Hari Purnawirawan atau PEPABRI dan peringatan hari Peristiwa Tanjung Priok

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Tanggal 12 September 2023 Memperingati Hari Apa? Hari Purnawirawan dan Peristiwa Tanjung Priok
Surya.co.id
Jenderal Kesayangan Soeharto Terseret Kasus Peristiwa Berdarah Tanjung Priok, Puluhan Nyawa Melayang - Tanggal 12 September 2023 memperingati hari apa? Berikut sejarah mengenai Hari Purnawirawan atau PEPABRI dan peringatan hari Peristiwa Tanjung Priok. 

4. Menetapkan tanggal 12 September sebagai hari Purnawirawan dan hari lahir PEPABRI.

Hari Tragedi Tanjuk Priok

Tragedi Tanjung Priok (9()
Jenderal Kesayangan Soeharto Terseret Kasus Peristiwa Berdarah Tanjung Priok, Puluhan Nyawa Melayang

Baca juga: Dua Pemuda Diamankan Bawa Ganja dalam Bungkus Rokok Saat Razia Cipta Kondisi di Tanjung Priok

Dikutip dari laman Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Tragedi Tanjung Priok diperingati setiap 12 September tiap tahunnya sejak 1984.

Tragedi Tanjung Priok ini merupakan salah satu pelanggaran HAM berat yang berhasil dibawa ke proses pengadilan.

Pengadilan HAM ad hoc tingkat pertama memutus bersalah terdakwa pelaku pelanggar HAM, dan memerintahkan negara untuk memberikan ganti rugi kepada korban dalam bentuk kompensasi, restitusi dan rahabilitasi.

Hal itu membuat terdakwa melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi dan berhasil lolos dari jeratan hukum pidana karena diputus bebas oleh pengadilan.

Putusan bebas tersebut juga sekaligus menggugurkan kewajiban negara untuk memberikan ganti rugi kepada korban.

BERITA REKOMENDASI

Hingga kini para korban Peristiwa Tanjung Priok belum mendapatkan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi karena putusan pengadilan belum bisa dieksekusi.

Para korban pun meminta pada Mahkamah Agung untuk mengeluarkan putusan agar negara memberikan kompensasi, namun hal itu mendapat penolakan.

Selalu terdapat hambatan yang kemudian negara tidak pernah memiliki kebijakan yang berpihak kepada para korban Peristiwa Tanjung Priok.

Hingga organisasi masyarakat sipil tengah selalu berupaya untuk menditikan memorialisasi Tanjung Priok sebagai penghormatan terhadap korban dan keluarga korban, dan memberikan peringatan kepada pemerintah untuk mencegah keberulangan peristiwa serupa dikemudian hari.

(Tribunnews.com/Pondra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas