Bangun Kepemudaan dan Keolahragaan Nasional, Pemerintah Pusat dan Daerah Dinilai Perlu Bersinergi
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah terus berupaya untuk membangun Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia, terutama untuk mewujudkan pemuda
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah terus berupaya untuk membangun Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia, terutama untuk mewujudkan pemuda yang unggul, tangguh, cerdas, dan berakhlakul karimah, demi mewujudkan Indonesia Maju.
Pasalnya, keberadaan pemuda menjadi modal penting untuk menggapai cita-cita Indonesia Maju.
Berdasarkan data, pemuda di Indonesia pada tahun 2022 berkisar 24 persen dari jumlah penduduk atau sebanyak 65,82 juta jiwa.
Jumlah yang besar ini merupakan sumber aset dan potensi utama dari pemanfaatan bonus demografi menjelang Indonesia Emas pada 2045.
Hal tersebut disampaikannya saat mewakili Presiden RI Joko Widodo membuka kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemuda dan Olahraga 2023: "Pemuda Tangguh, Olahraga Maju, Indonesia Maju", di Jakarta International Velodrome, Rawamangun, Jakarta.
Muhadjir menyampaikan, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk mewujudkan pemuda yang unggul dan tangguh. Di antaranya yaitu dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kemudian, Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan.
"DBON dengan target peningkatan prestasi olahraga, dan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pelayanan Kepemudaan untuk meningkatkan kualitas pemuda di seluruh daerah. Kebijakan tersebut merupakan modal yang kuat bagi kita semua untuk mengambil langkah dalam memajukan kepemudaan dan keolahragaan," ujar Menko PMK dikutip Rabu (13/9/2023).
Menurut Menko PMK, untuk meningkatkan prestasi olahraga dan kualitas kepemudaan, maka peran pemerintah daerah harus terlibat.
Menurutnya, urusan kepemudaan dan keolahragaan adalah urusan konkuren yang menjadi tanggung jawab dan diperlukan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Oleh sebab itu, pemerintah daerah, provinsi, kabupaten dan kota harus menempatkan agenda pembangunan kepemudaan dan keolahragaan di daerahnya masing-masing. Karena itu bukan program pilihan tapi termasuk program urusan konkuren wajib," ujarnya.
Menko PMK juga menekankan supaya pemerintah daerah melakukan penganggaran yang fokus untuk peningkatan prestasi olahraga dan kualitas kepemudaan.
Juga telah ada edaran dari Kemendagri supaya penganggaran tiap daerah bisa direalisasikan. Menko PMK juga mengatakan nantinya dari pemerintah pusat juga menyediakan Dana Abadi Kepemudaan dan Dana Abadi Keolahragaan.
"Setiap daerah harus mengalokasikan anggarannya untuk pembangunan kepemudaan dan keolahragaan. Dan di pusat juga diusahakan Dana Abadi Kepemudaan dan Keolahragaan melalui anggaran yang disisipkan bagian dari LPDP, Mudah-mudahan di bidang olahraga dan kepemudaan bisa dilaksanakan," ujarnya.
Baca juga: Konflik Pulau Rempang, Menko PMK: Investasi Harus Jalan Tapi Masyarakat Harus Didengar
Menko Muhadjir juga menyampaikan, untuk meningkatkan kualitas pemuda juga perlu adanya cetak biru pembangunan kepemudaan secara nasional dalam bentuk Desain Besar Pembangunan Kepemudaan (DBPK).
Menurutnya, dengan adanya DBPK yang merupakan bagian dari Desan Besar Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dapat menjadi kompas dalam menyusun Rencana Aksi Nasional dan Rencana Aksi Daerah untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) dan mempercepat pembangunan kualitas pemuda.
"Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) sebagai alat ukur pembangunan pemuda capaiannya meningkat dua poin dari 53.33 di 2021 menjadi 55.33 pada tahun 2022. Walaupun capaian IPP tahun 2022 mengalami peningkatan, namun capaian tersebut belum mencapai target yang ditentukan. Konsekuensinya perlu penambahan 1.17 poin IPP per tahun sampai tahun 2024," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.