BREAKING NEWS: Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Suap dan Gratifikasi
Jaksa menuntut Lukas Enembe 10 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus kasus dugaan suap dan gratifikasi, dan dibebankan membayar Rp47.833.485.350.
Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus suap dan gratifikasi, Rabu (13/9/2023).
Diketahui, Lukas Enembe merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi ketika dirinya menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2023.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan, dengan denda sejmlah 1 miliar rupiah subsider dalam kurungan pengganti selama 6 bulan," ungkap JPU di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Selain itu, JPU meminta Lukas Enembe untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350, selambat-lambatnya tiga bulan keputusan pengadilan.
Jika dalam jangka waktu tersebut tak sanggup mengganti, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa.
Baca juga: JPU: Perbuatan Korupsi Lukas Enembe Merupakan Tamparan Keras karena Terjadi di Daerah Tertinggal
Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe juga dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Untuk kasus TPPU tersebut, saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan di KPK.
Tak hanya itu, belakangan ini, KPK juga mengatakan Lukas Enembe juga akan dijerat dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Gubernur.
Jaksa Sebut Ada Penggiringan Opini Seolah Tak Ada Suap
JPU menyebutkan ada penggiringan opini tidak ada suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Lukas Enembe.
"Lukas Enembe melakukan tindakan pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji serta menerima gratifikasi dari kontraktor dari Papua."
"Tanpa bermaksud mengesampingkan asas praduga tak bersalah perbuatan Lukas Enembe sungguh mencederai tujuan mulia pembangunan sosial dan ekonomi di Provinsi Papua," kata jaksa di persidangan.
Kemudian, dikatakan JPU, ada upaya penguburan perkara korupsi dalam persidangan Lukas Enembe.
"Terkhusus dalam perkara ini kita melihat dalih dan cara untuk mengaburkan perkara korupsi ini dengan dalih tidak ada suap dan gratifikasi terhadap terdakwa dari Piton Enembe, Rian Tanolaka, dan Budi Sultan. Mereka semuanya kontraktor di Papua," jelasnya.
Dalam hal ini, JPU pun melihat adanya penggiringan opini dari kuasa hukum Lukas Enembe.
Di mana, seolah-olah dalam perkara ini judi atau pidana umum.
"Selain itu kuasa hukum juga membiaskan suap dan gratifikasi ini ke dalam opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK yang diterima oleh pemerintah provinsi Papua selama 9 kali berturut-turut. Seolah-olah sudah tidak ada tindak pidana korupsi yang terjadi," kata jaksa.
"Padahal dalam halam resmi BPK telah menyebutkan WTP tidak menjamin korupsi," tegas jaksa.
Lukas Enembe Didakwa Terima Suap 46,8 M
Sebagaimana diketahui, jaksa KPK mendakwa Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar yang diterima sebagai hadiah berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.
Dalam dakwaan pertama, Lukas Enembe didakwa menerima suap Rp45 miliar.
Uang miliaran tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur, dan dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CW Walaibu.
Rinciannya, Rp10.413.929.500 dari Piton Enumbi dan Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka.
Suap tersebut diterima Lukas Enembe bersama-sama Kepala PU Papua tahun 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021 Gerius One Yoman.
Tujuannya, agar mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2013-2022.
Kemudian, dalam dakwaan kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi Rp1 miliar yang diduga berhubungan dengan jabatan Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2013-2018.
Uang itu diterima Lukas Enembe pada 12 April 2013 melalui transfer dari Direktur PT Indo Papua Budy Sultan dan uang diterima melalui Imelda Sun.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian Pratama/Rahmat Fajar)