Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Deretan Tuntutan Jaksa KPK ke Lukas Enembe: Dipenjara 10,5 Tahun hingga Cabut Hak Politik 5 Tahun

Ini daftar tuntutan jaksa KPK ke Lukas Enembe terkait perkara gratifikasi dan suap yaitu dipenjara 10,5 tahun hingga dicabutnya hak politik 5 tahun.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Deretan Tuntutan Jaksa KPK ke Lukas Enembe: Dipenjara 10,5 Tahun hingga Cabut Hak Politik 5 Tahun
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/9/2023). Gubernur Papua nonaktif tersebut menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Ini daftar tuntutan jaksa KPK ke Lukas Enembe terkait perkara gratifikasi dan suap yaitu dipenjara 10,5 tahun hingga dicabutnya hak politik 5 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa perkara gratifikasi, Lukas Enembe digelar Rabu (13/9/2023) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Pertama, jaksa menuntut agar Lukas Enembe dipenjara 10 tahun 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dengan denda sejumlah Rp 1 miliar subsider dalam kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa dikutip dari YouTube Kompas TV.

Kedua, jaksa juga menuntut agar Lukas Enembe membayar uang pengganti senial Rp 47,8 miliar selambat-lambatnya satu bulan sejak keputusan pengadilan ditetapkan.

Namun, apabila Lukas Enembe tidak dapat membayar uang pengganti, maka hartanya akan disita atau diganti dengan tiga tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana tambahan untuk terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 47.833.485.350 selambat-lambatnya satu bulan setelah memiliki kekuatan hukum tetap, apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara 3 tahun," ungkap jaksa.

Baca juga: Lukas Enembe juga Dituntut Bayar Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 47,8 Miliar

Ketiga, jaksa juga meminta agar Lukas Enembe dicabut hak politiknya selama lima tahun sejak selesai menjalani hukuman.

Berita Rekomendasi

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa (Lukas Enembe) berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," tuturnya.

Selain membacakan tuntutan, jaksa juga membeberkan sejumlah hal yang memberatkan seperti Lukas tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Lalu, jaksa juga menganggap Lukas berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan bertindak tidak sopan selama persidangan berlangsung.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," katanya.

Dalam kasus ini, jaksa juga menganggap Lukas terbukti menerima suap senilai Rp 45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 1,9 miliar.

Jaksa menganggap uang puluhan miliar itu diterima Lukas bersama dengan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua, Kael Kambuaya dan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua, Gerius One Yoman.

Jaksa juga menyampaikan bahwa uang tersebut diduga diterma Lukas dari dua pihak yaitu dari direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulai; PT Lingge-lingge; PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur, Piton Enumbi.

Kemudian pihak lain yaitu Direkrut PT Tabi Anugerah Pharmindo; PT Tabi Bangun Papua; serta pemilik manfaat CV Walibu, Rijatono Lakka.

Baca juga: Jaksa Nilai Cara Menjawab Arogan Lukas Enembe di Persidangan untuk Menutupi Kesalahan

Jaksa KPK mengatakan hadiah uang puluhan miliar itu diberikan agar Lukas Enembe bersama dengan Mikael Kambuaya dan Gerius One Yoman dapat mengupayakan Piton dan Rijantono agar memenangkan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemprov Papua pada tahun anggaran 2013-2022.

Jaksa mengatakan mantan Gubernur Papua itu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor.

Selain gratifikasi, Lukas Enembe juga dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini tengah bergulir di tahap penyidikan.

Tak hanya itu, Lukas Enembe juga tengah dijerat oleh KPK terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional saat menjabat sebagai Gubernur Papua.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Kasus Lukas Enembe

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas