Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Minta Pemerintah Segera Evaluasi Kelangkaan Gas LPG 3 Kg

Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Patijaya meminta pemerintah segera mengevaluasi mengenai adanya kelangkaan gas elpiji 3 Kg.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in DPR Minta Pemerintah Segera Evaluasi Kelangkaan Gas LPG 3 Kg
Warta Kota/YULIANTO
DPR Minta Pemerintah Segera Evaluasi Kelangkaan Gas LPG 3 Kg 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Patijaya meminta pemerintah segera mengevaluasi mengenai adanya kelangkaan gas elpiji 3 Kg.

Baginya, evaluasi itu merupakan hal yang penting untuk mengetahui penyebab kelangkaan.

Kritik itu disampaikan saat rapat dengar pendapat dengan dirjen migas ESDM, kepala BPH migas dan Dirut Pertamina Patra Niaga di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/9/2023).

"Saya pikir ini sesuatu yang akan terus berpotensi terjadi, kita harus mengevaluasi, tidak hanya sekedar situasional, ini kan ada beberapa persoalan mendasar, kenapa sih sampai terjadi kelangkaan seperti itu, karena ketika data didapatkan, ketika kuota ditetapkan, kemudian ketika dia disalurkan gak sinkron semua dengan realita," kata Bambang.

Ia menuturkan adanya kesenjangan khususnya dalam penetapan dasar kouta gas elpiji 3 Kg. Dia pun mencontohkan kasus yang terjadi di Bangka Belitung.

"Contoh untuk di Bangka Belitung, ini ada dasarnya Pergub 530 tahun 2018, dalam Pergub itu dipatok bahwa satu kartu keluarga itu dalam satu bulan alokasinya 3 tabung, kira kira apakah tiga tabung itu cukup dalam satu bulan? kan sudah pasti tidak," jelasnya.

"Mungkin bisa ditambah menjadi 5-6 tabung perbulan. Nah, sedangkan ini menjadi dasar penetapan, saya sudah bilang ke PJ Gubernur Babel, agar segera ini dievaluasi, ketika selama data yang naik ke atas nya pun belum valid sesuai dengan kebutuhan, ini akan selalu ada kesenjangan," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Bambang menuturkan pemerintah juga tidak pernah mengantisipasi terkait penggunaan keperluan sektor mikro UMKM. Di dalam pergub ini dipatok misalnya, satu UMKM mikro itu 9 tabung per bulan, padahal mungkin kebutuhannya lebih. 

"Karena dasar penentuan yang belum cocok seperti kebutuhan yang dibutuhkan oleh masyarakat, inilah sebab yang menjadi kelangkaan kelangkaan tersebut, sementara dropingnya mungkin seperti itu. Ketika dibawa ke Komisi VII, kemudian banggar, inikan secara agregate ini juga gelondongan, lalu kemudian data yang di sesuaikan gelondongan tersebut ketika penyalurannya di sesuaikan lagi, inikan gak pernah sinkron. Jadi tolong dievaluasi lebih lanjut," jelasnya.

Selain itu, Bambang juga menanggapi terkait pihak pajak yang dianggapnya semena-mena. Dia bilang, banyak keluhan dari para agen mengenai pajak yang harus dibayarkan.

“Saya melihat problem kita itu adalah problem egosektoral. Saya di Bangka Belitung banyak mendapat keluhan dari para Agen terkait pajak yang harus dibayarkan yakni PPN dan PPH," jelasnya.

Baca juga: Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Bawa KTP, Pemerintah Diharapkan Tak Sulitkan Masyarakat

Ia menyatakan sejatinya tidak ada masalay jika adanya pemungutan PPN kepada agen selama di dalam Harga Eceran Tertinggi (HET) sudah ada komponen tersebut. Karena itu, pihak kantor pajak diminta jangan semena mena dalam hal ini. 

"Ada hal dimana PMK keluar tahun 2020, ketika agen baru berdiri 2018 sudah di tagih pajaknya padahal PMKnya juga belum keluar. Jangan sampai kawan perpajakan untuk KPI yang tinggi semua jadi dipajakin dengan semena mena, lalu kemudian ada negosiasi, kan ga wajar jadinya," tandasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas