Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasnaeni Moein Si Wanita Emas Curhat Rutan Pondok Bambu Penuh Penyimpangan

Mischa Hasnaeni Moein alias wanita emas membeberkan adanya penyimpangan di rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hasnaeni Moein Si Wanita Emas Curhat Rutan Pondok Bambu Penuh Penyimpangan
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Mischa Hasnaeni Moein alias wanita emas di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi penyimpangan dana pada proyek Waskita Beton Precast, Mischa Hasnaeni Moein alias wanita emas membeberkan adanya penyimpangan di rumah tahanan (rutan).

Penyimpangan itu terjadi di Rutan Pondok Bambu, tempatnya ditahan selama menjadi terdakwa.

Karena itu, dia meminta agar penahanannya dipindah dari rutan tersebut.

"Di sana tuh hampir 99 persen itu lesbi ya. Jadi penyimpangan seks. Di situ ada di sana. Dan itu membuat saya resah," katanya usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Katanya, dia hampir mengalami penyimpangan tersebut saat awal masuk Rutan Pondok Bambu.

Baca juga: Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Putri Candrawathi Berpakaian Serba Hitam

"Ada waktu baru masuk. Waktu itu saya marahin pas pegang-pegang gitu ya. Saya marahin, akhirnya enggak lagi," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Di Rutan Pondok Bambu, Hasnaeni mengaku tidur dalam kamar berkapasitas 5 orang.

"Di Rutan Pondok Bambu. Kalau saya berlima," katanya.

Hasnaeni sendiri telah divonis 5 tahun penjara dalam perkara korupsi ini.

Baca juga: BREAKING NEWS: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu Hari Ini

Tak hanya penjara, dia juga dijatuhkan hukuman denda Rp 500 juta subsidair 2 bulan penjara.

Kemudian Majelis Hakim Pengadilam Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga memutuskan, Hasnaeni harus membayar uang pengganti Rp 17,5 miliar.

Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat 1 bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa uang pengganti Rp 17.583.389.175. Jika tidak membayar 1 bulan, maka harta benda dapat disita. Dalam hal tidak mempunyai harta yang mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara 2 tahun," kata Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan Rabu (13/9/2023).

Hukuman demikian diputuskan Majelis Hakim karena menganggap Hasnaeni bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas