Jaksa Nilai Cara Menjawab Arogan Lukas Enembe di Persidangan untuk Menutupi Kesalahan
Jaksa Penuntut Umum menilai cara menjawab terdakwa Lukas Enembe yang aragon dalam persidangan dinilai untuk menutupi kesalahannya.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
![Jaksa Nilai Cara Menjawab Arogan Lukas Enembe di Persidangan untuk Menutupi Kesalahan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/lukas-enembe-saat-menghadapi-sidang-tuntutan-di-pengadilan-tipikor-jakarta-pusat.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menilai cara menjawab terdakwa Lukas Enembe yang aragon dalam persidangan dinilai untuk menutupi kesalahannya.
Adapun hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan bagi terdakwa Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
"Wujud kesalahan terdakwa semakin terlihat dari cara terdakwa menanggapi dan menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya selama persidangan terutama menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum," kata jaksa di persidangan.
Kemudian, dikatakan jaksa, sikap dan mental yang tidak simpatik terdakwa dalam menjawab pertanyaan di persidangan merupakan wujud untuk menutupi kesalahan dugaan korupsi yang telah dilakukan.
"Sikap dan mental terdakwa dengan menjawab pertanyaan yang tidak simpatik, arogan, tempramental bahkan kata-kata kasar menunjukkan tidak ada ras hormat di persidangan. Dan upaya ofensif dari terdakwa untuk menutupi kesalahannya," katanya.
Baca juga: Sidang Lukas Enembe Dilanjut, Jaksa Bacakan 925 Halaman Tuntutan untuk Terdakwa
Hal itu, kata jaksa, sejalan dengan teori proyeksi psikologi yang dikemukakan Sigmund Freud.
"Hal ini sejalan dengan teori proyeksi psikologi yang diungkapkan oleh Sigmund Freud. Menurut Sigmund Freud sebagian cara individu untuk mereduksi perasaan tertekan dengan membentuk pertahanan diri," jelas hakim.
Lukas Enembe Berkata Kasar di Persidangan
Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menggunakan kata kasar saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kepemilikan Hotel Angkasa di Jayapura dalam sidang Senin (4/9/2023).
"Saudara tahu Hotel Angkasa? Hotel Angkasa tahu enggak?” tanya Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat itu.
Lukas Enembe yang diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi mengaku menjawab tidak ada.
“Saya tanya, Pak. Bapak tahu enggak Hotel Angkasa?” cecar jaksa.
“Tidak ada,” jawab Lukas Enembe.
Baca juga: Lukas Enembe Klaim Uang Rp 1 Miliar Miliknya dan Bukan Diberi Rijatono Lakka
Atas pertanyaan penuntut umum KPK, Petrus yang mendampingi Lukas Enembe pun memperjelas jawaban bahwa kliennya tidak tahu soal Hotel Angkasa.
“Oke, yang punya siapa Saudara tahu tidak?” tanya Jaksa Wawan.
“Ko punya!” jawab Lukas Enembe dengan nada tinggi.
“Saya yang punya?” tanya Jaksa Wawan memastikan.
“Ko punya!” kata Lukas Enembe lagi.
“Enggak mungkinlah,” ujar jaksa.
Jaksa lantas mengulangi pertanyaannya soal Hotel Angkasa kepada Lukas Enembe.
JPU kembali mencecar kepemilikan hotel tersebut kepada Lukas.
“Setahu Saudara, saya tanya pelan-pelan ini, Pak. Kalau memang itu bukan punya Saudara kan sampaikan saja itu bukan punya Saudara,” kata Jaksa Wawan.
“Maka saya tanya, Hotel Angkasa siapa yang punya?” lanjut jaksa.
“Ko punya to, Pu*****!” jawab Lukas Enembe dengan nada emosi.
Mendengar Lukas Enembe melontarkan kata-kata kasar, jaksa KPK pun melayangkan protes.
“Yang Mulia, ini kata-kata kasar, Yang Mulia,” kata Jaksa Wawan.
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pun mengambil alih jalannya sidang.
Hakim Rianto kembali menanyakan soal Hotel Angkasa kepada Lukas Enembe.
Kepada Hakim, Lukas Enembe mengaku tidak mengetahui perihal Hotel Angkasa.
“Tidak tahu,” sebut Lukas Enembe.
“Mungkin bisa disampaikan kami keberatan dengan kata-kata kasar tadi, Yang Mulia,” timpal Jaksa Wawan.
“Pak jaksa dan pak hakim atas nama terdakwa saya menyatakan mencabut ucapan ‘ko punya’ dan ‘pu*****’,” ujar Petrus menimpali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.