Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Nilai Cara Menjawab Arogan Lukas Enembe di Persidangan untuk Menutupi Kesalahan

Jaksa Penuntut Umum menilai cara menjawab terdakwa Lukas Enembe yang aragon dalam persidangan dinilai untuk menutupi kesalahannya.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa Nilai Cara Menjawab Arogan Lukas Enembe di Persidangan untuk Menutupi Kesalahan
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Lukas Enembe saat menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menilai cara menjawab terdakwa Lukas Enembe yang aragon dalam persidangan dinilai untuk menutupi kesalahannya.

Adapun hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan bagi terdakwa Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

"Wujud kesalahan terdakwa semakin terlihat dari cara terdakwa menanggapi dan menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya selama persidangan terutama menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum," kata jaksa di persidangan.

Kemudian, dikatakan jaksa, sikap dan mental yang tidak simpatik terdakwa dalam menjawab pertanyaan di persidangan merupakan wujud untuk menutupi kesalahan dugaan korupsi yang telah dilakukan.

"Sikap dan mental terdakwa dengan menjawab pertanyaan yang tidak simpatik, arogan, tempramental bahkan kata-kata kasar menunjukkan tidak ada ras hormat di persidangan. Dan upaya ofensif dari terdakwa untuk menutupi kesalahannya," katanya.

Baca juga: Sidang Lukas Enembe Dilanjut, Jaksa Bacakan 925 Halaman Tuntutan untuk Terdakwa

Hal itu, kata jaksa, sejalan dengan teori proyeksi psikologi yang dikemukakan Sigmund Freud.

Berita Rekomendasi

"Hal ini sejalan dengan teori proyeksi psikologi yang diungkapkan oleh Sigmund Freud. Menurut Sigmund Freud sebagian cara individu untuk mereduksi perasaan tertekan dengan membentuk pertahanan diri," jelas hakim.

Lukas Enembe Berkata Kasar di Persidangan

Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menggunakan kata kasar saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kepemilikan Hotel Angkasa di Jayapura dalam sidang Senin (4/9/2023).

"Saudara tahu Hotel Angkasa? Hotel Angkasa tahu enggak?” tanya Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat itu.

Lukas Enembe yang diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi mengaku menjawab tidak ada.

“Saya tanya, Pak. Bapak tahu enggak Hotel Angkasa?” cecar jaksa.

“Tidak ada,” jawab Lukas Enembe.

Baca juga: Lukas Enembe Klaim Uang Rp 1 Miliar Miliknya dan Bukan Diberi Rijatono Lakka

Atas pertanyaan penuntut umum KPK, Petrus yang mendampingi Lukas Enembe pun memperjelas jawaban bahwa kliennya tidak tahu soal Hotel Angkasa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas