Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Nilai Cara Menjawab Arogan Lukas Enembe di Persidangan untuk Menutupi Kesalahan

Jaksa Penuntut Umum menilai cara menjawab terdakwa Lukas Enembe yang aragon dalam persidangan dinilai untuk menutupi kesalahannya.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa Nilai Cara Menjawab Arogan Lukas Enembe di Persidangan untuk Menutupi Kesalahan
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Lukas Enembe saat menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023). 

“Oke, yang punya siapa Saudara tahu tidak?” tanya Jaksa Wawan.

“Ko punya!” jawab Lukas Enembe dengan nada tinggi.

“Saya yang punya?” tanya Jaksa Wawan memastikan.

“Ko punya!” kata Lukas Enembe lagi.

“Enggak mungkinlah,” ujar jaksa.

Jaksa lantas mengulangi pertanyaannya soal Hotel Angkasa kepada Lukas Enembe.

JPU kembali mencecar kepemilikan hotel tersebut kepada Lukas.

Berita Rekomendasi

“Setahu Saudara, saya tanya pelan-pelan ini, Pak. Kalau memang itu bukan punya Saudara kan sampaikan saja itu bukan punya Saudara,” kata Jaksa Wawan.

“Maka saya tanya, Hotel Angkasa siapa yang punya?” lanjut jaksa.

“Ko punya to, Pu*****!” jawab Lukas Enembe dengan nada emosi.

Mendengar Lukas Enembe melontarkan kata-kata kasar, jaksa KPK pun melayangkan protes.

“Yang Mulia, ini kata-kata kasar, Yang Mulia,” kata Jaksa Wawan.

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pun mengambil alih jalannya sidang.

Hakim Rianto kembali menanyakan soal Hotel Angkasa kepada Lukas Enembe.

Kepada Hakim, Lukas Enembe mengaku tidak mengetahui perihal Hotel Angkasa.

“Tidak tahu,” sebut Lukas Enembe.

“Mungkin bisa disampaikan kami keberatan dengan kata-kata kasar tadi, Yang Mulia,” timpal Jaksa Wawan.

“Pak jaksa dan pak hakim atas nama terdakwa saya menyatakan mencabut ucapan ‘ko punya’ dan ‘pu*****’,” ujar Petrus menimpali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas