Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabareskrim Polri Pastikan Seluruh Bandar Narkoba Bakal Dimiskinkan

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan nantinya pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan dijeratkan kepada bandar narkoba tersebut.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kabareskrim Polri Pastikan Seluruh Bandar Narkoba Bakal Dimiskinkan
Dokumentasi Polri
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada menggelar konferensi pers pengungkapan sindikat bandar besar narkoba jaringan Internasional, Fredy Pratama di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Selasa (12/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memastikan akan memiskinkan para bandar narkoba yang masih bergeliat dalam mengedarkan narkoba.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan nantinya pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan dijeratkan kepada para bandar narkoba tersebut.

"Pengungkapan tindak pidana narkotika dilanjutkan dengan penanganan tindak pidana pencucian uang sebagai tindak kejahatan lanjutannya adalah komitmen Polri untuk memastikan kartel narkotika tidak beroperasi lagi," ujar Wahyu dalam keterangannya, Rabu (13/9/2023).

Ia menyebut langkah tersebut juga menjadi atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar pemberantasan narkotika dapat dilakukan secara komprehensif.

Oleh karenanya ia berharap penerapan pasal TPPU akan memberikan efek jera kepada para pelaku karena akan dimiskinkan dan dapat mengurangi jumlah narkoba yang ada di Indonesia.

"Kalau orangnya ditangkap, disita barangnya, sabunya, kemudian dimusnahkan, dia masih punya uang. Makanya kita habiskan uangnya, kemudian kita simpan uangnya," tuturnya.

Berita Rekomendasi

"Kita sita seluruh aset-asetnya, kita miskinkan, supaya nanti dia tidak punya modal lagi untuk jualan narkoba," sambungnya.

Lebih lanjut, Wahyu mengatakan pihaknya juga akan mentracing aset-aset para bandar dan pengedar narkoba dengan berkoordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Prinsipnya yang melakukan tindak pidana narkoba nanti kita miskinkan dengan melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang dimiliki khususnya yang berasal dari tindak pidana peredaran gelap narkoba,” tuturnya.

Di sisi lain, Wahyu mengatakan pihaknya juga terus meningkatkan program kerjasama police to police dengan negara tetangga dalam pemberantasan narkotika jaringan internasional.

"Ini salah satu strategi yang kita lakukan, kami tidak mungkin bekerja sendiri, tentu kami akan terus berkolaborasi dengan seluruh stakeholder," tuturnya.


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta penegakan hukum kasus penyalahgunaan Narkoba harus tegas agar menimbulkan efek jera. Hal itu disampaikan Jokowi dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, (11/9/2023).

"Mulai penegakan hukum yang tegas, sehingga memberikan efek jera," kata Jokowi.

Apalagi kata Presiden banyak oknum aparat penegak hukum yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba. Mereka kata Presiden harus mendapatkan tindakan tegas.

"Karena kita tahu juga banyak oknum aparat penegak hukum kita yang terlibat di dalamnya. Ini menjadi catatan dan tindakan tegas harus diberikan kepada mereka," katanya.

Jokowi mengatakan berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) penyalahgunaan Narkoba di Indonesia, mencapai 1,95 persen atau sebesar 3,6 juta jiwa. Besarnya penyalahgunaan Narkoba membuat penjara di Indonesia menjadi over kapasitas.

"Dan ini juga menyebabkan over kapasitas di Lapas kita," katanya.

Presiden mengatakan jumlah tersebut harus terus ditekan. Perlu ada terobosan baru dalam menangani banyaknya penyalahgunaan Narkoba tersebut.

"Oleh sebab itu pada siang hari ini, saya ingin mengajak kita semua untuk mencari sebuah lompatan terobosan agar kejahatan luar biasa ini bisa kita kurangi, kita selesaikan dengan baik," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas