PPATK Sebut Total Perputaran Uang Jaringan Narkoba Fredy Pratama Capai Rp 51 T sejak 2013
PPATK menyebut total perputaran uang dari jaringan narkoba internasional Fredy Pratama mencapai Rp 51 triliun dari tahun 2013.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Pada saat penangkapan dilakukan, Bareskrim Polri turut menyita barang bukti berupa 10,2 ton sabu yang disebut akumulasi dari periode 2020-2023.
"Tahun 2020-2023 ada 408 laporan polisi dan total barang bukti yang disita sebanyak 10,2 ton sabu yang terafiliasi dengan kelompok Fredy Pratama," kata Wahyu.
Punya Anak Buah di Berbagai Daerah
Wahyu juga mengungkapkan saat menjalankan aksinya, Fredy Pratama memiliki anak buah yang tersebar di berbagai daerah.
Mereka, sambungnya, memiliki tugas masing-masing seperti pelaku berinisial K yang memiliki peran sebagai pengendali operasional di Indonesia.
Lalu, NFM sebagai pengendali keuangan Fredy Pratama.
Kemudian, adapula AR yang memiliki peran sebagai koordinator dokumen palsu serta DFM sebagai pembuat dokumen palsu KTP dan rekening palsu.
Sementara sebagai kurir yaitu FA dan SA, pengumpul uang adalah KI serta P.
Baca juga: Dirjen Pas Sebut 890 Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan, Kerjasama dengan Polri
Lalu, DS sebagai koordinator penarikan uang.
"Selanjutnya FR dan AF sebagai kurir pembawa sabu," kata Wahyu.
Lantas, Fredy Pratama mengendalikan jaringannya di Indonesia dari luar negeri yaitu Malaysia dan Thailand.
"Berdasarkan data perlintasan keimigrasian tersangka FP telah meninggalkan Indonesia sejak tahun 2014 dan terus mengendalikan jaringannya dari Malaysia dan Thailand," jelasnya.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka disangkakan UU Tahun 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ada pula tersangka yang disangkakan pasal tindakan pidana pencucian uang (TPPU).
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.