Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPATK Sebut Total Perputaran Uang Jaringan Narkoba Fredy Pratama Capai Rp 51 T sejak 2013

PPATK menyebut total perputaran uang dari jaringan narkoba internasional Fredy Pratama mencapai Rp 51 triliun dari tahun 2013.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in PPATK Sebut Total Perputaran Uang Jaringan Narkoba Fredy Pratama Capai Rp 51 T sejak 2013
YouTube Kompas TV
Sekretaris Utama PPATK, Irjen Alberd Teddy Benhard Sianipar dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta pada Selasa (12/9/2023). PPATK menyebut total perputaran uang dari jaringan narkoba internasional Fredy Pratama mencapai Rp 51 triliun dari tahun 2013. 

Pada saat penangkapan dilakukan, Bareskrim Polri turut menyita barang bukti berupa 10,2 ton sabu yang disebut akumulasi dari periode 2020-2023.

"Tahun 2020-2023 ada 408 laporan polisi dan total barang bukti yang disita sebanyak 10,2 ton sabu yang terafiliasi dengan kelompok Fredy Pratama," kata Wahyu.

Punya Anak Buah di Berbagai Daerah

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menggelar konferensi pers pengungkapan sindikat bandar besar narkoba jaringan Internasional, Fredy Pratama di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Selasa (12/9/2023). 
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menggelar konferensi pers pengungkapan sindikat bandar besar narkoba jaringan Internasional, Fredy Pratama di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Selasa (12/9/2023).  (Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti)

Wahyu juga mengungkapkan saat menjalankan aksinya, Fredy Pratama memiliki anak buah yang tersebar di berbagai daerah.

Mereka, sambungnya, memiliki tugas masing-masing seperti pelaku berinisial K yang memiliki peran sebagai pengendali operasional di Indonesia.

Lalu, NFM sebagai pengendali keuangan Fredy Pratama.

Kemudian, adapula AR yang memiliki peran sebagai koordinator dokumen palsu serta DFM sebagai pembuat dokumen palsu KTP dan rekening palsu.

BERITA REKOMENDASI

Sementara sebagai kurir yaitu FA dan SA, pengumpul uang adalah KI serta P.

Baca juga: Dirjen Pas Sebut 890 Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan, Kerjasama dengan Polri

Lalu, DS sebagai koordinator penarikan uang.

"Selanjutnya FR dan AF sebagai kurir pembawa sabu," kata Wahyu.

Lantas, Fredy Pratama mengendalikan jaringannya di Indonesia dari luar negeri yaitu Malaysia dan Thailand.

"Berdasarkan data perlintasan keimigrasian tersangka FP telah meninggalkan Indonesia sejak tahun 2014 dan terus mengendalikan jaringannya dari Malaysia dan Thailand," jelasnya.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka disangkakan UU Tahun 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ada pula tersangka yang disangkakan pasal tindakan pidana pencucian uang (TPPU).

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas