Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Sopan Selama Persidangan Jadi Hal yang Memberatkan Tuntutan Lukas Enembe

Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa kasus korupsi Lukas Enembe selama 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Tidak Sopan Selama Persidangan Jadi Hal yang Memberatkan Tuntutan Lukas Enembe
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Terdakwa Lukas Enembe tengah mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk dirinya di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus korupsi Lukas Enembe selama 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar.

Selain itu jaksa penuntut umum juga sebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari tuntutan terdakwa mantan Gubernur Papua tersebut.

Untuk hal yang memberatkan, jaksa menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Terdakwa berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan," kata jaksa di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Kemudian dikatakan jaksa bahwa terdakwa tidak sopan selam di persidangan jadi hal yang memberatkan.

"Terdakwa bersikap tidak sopan selama persidangan," jelas jaksa.

Berita Rekomendasi

Sementara itu untuk hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

"Yang meringankan terdakwa belum pernah di hukum dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga," tegas jaksa.

Lukas Enembe Berkata Kasar di Persidangan

Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menyemburkan kata kasar saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kepemilikan Hotel Angkasa di Jayapura pada persidangan hari ini.

"Saudara tahu Hotel Angkasa? Hotel Angkasa tahu enggak?” tanya Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2023).

Adapun Lukas Enembe duduk di hadapan majelis hakim untuk diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi.

“Tidak ada,” jawab Lukas Enembe yang duduk didampingi pengacaranya, Petrus Bala Pattyona.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas