Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK, Bakal Bersaksi di Kasus Korupsi LNG Pertamina

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan penuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Kamis (14/9/2023) untuk diperiksa jadi saksi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK, Bakal Bersaksi di Kasus Korupsi LNG Pertamina
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (14/9/2023) diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini.

Dahlan Iskan bakal diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

Eks Menteri BUMN periode 2011-2014 itu terpantau hadir di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 09.15 WIB.

Dahlan Iskan tak banyak bicara. Dia tidak begitu menanggapi pertanyaan yang dilontarkan wartawan.

"Enggak ngerti, masih lama jam 10, saya pikir macet tadi," ucap Dahlan Iskan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2023).

Ketika ditanya apakah siap menghadapi pemeriksaan, Dahlan Iskan tak menggubrisnya.

"Ini ada ruang tunggu ya?" kata Dahlan Iskan sembari berlalu memasukki Gedung Merah Putih KPK.

Berita Rekomendasi

Adapun pemeriksaan pada hari ini merupakan penjadwalan ulang. Dahlan Iskan sedianya diperiksa pada Kamis (7/9/2023).

Namun, Dahlan Iskan saat itu tidak hadir dan mengonfirmasi ke KPK untuk penjadwalan ulang.

Belum diketahui keterkaitan Dahlan Iskan dengan perkara ini. Termasuk materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap Dahlan.

KPK belum mengumumkan tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini. 

Lembaga antirasuah juga tak ingin buru-buru menahan para tersangka karena masih terus mencari dan melengkapi alat bukti.

Terlebih, penyidik KPK mempertimbangkan jangka waktu penahanan 120 hari bagi para tersangka. 

Apabila komisi antikorupsi tak melimpahkan berkas perkara dalam batas waktu tersebut, maka tersangka harus dilepas.

Baca juga: KPK Panggil Mantan Dirut Pertagas Niaga Terkait Korupsi LNG Pertamina

KPK memasukkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina sebagai prioritas untuk diselesaikan. 

KPK mengeklaim bakal membongkar secara utuh kasus tersebut demi memulihkan kerugian keuangan negara.

Dalam penanganan kasus ini, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.

Mereka ialah eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan, eks Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina Yenni Andayani, eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, dan anak kedua Karen bernama Dimas Mohamad Aulia.

KPK juga telah memanggil sejumlah saksi seperti Dirut Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto, Senior VP Gas Pertamina periode 2011-2012 Nanang Untung, mantan Direktur Utama Pertagas Niaga Jugi Prajogio hingga Dirut PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) periode 2011-2014 Nur Pamudji.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas