Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Khairul Fahmi: Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI dan KSAD Tidak Ada Urgensinya

Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies Khairul Fahmi menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan Panglima TNI dan KSAD.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Khairul Fahmi: Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI dan KSAD Tidak Ada Urgensinya
Kolase Tribunnews.com
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies Khairul Fahmi menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) yang muncul belakangan ini.

Wacana tersebut di antaranya muncul karena Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman akan memasuki usia pensiun tahun ini menjelang pemungutan suara Pemilu 2024.

"Kalau menurut saya ya tidak ada urgensinya. Apalagi Undang-Undang (UU) nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang berlaku saat ini tidak memungkinkan hadirnya opsi perpanjangan," kata Fahmi saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (14/9/2023).

"Jadi selama tidak ada perubahan UU, itu cuma asal lempar wacana saja," sambung dia.

Menurutnya pergantian Panglima TNI dan KSAD jelang Pemilu akan mempengaruhi stabilitas politik dan keamanan, adalah mitos dan kekhawatiran yang selalu difabrikasi dengan motif tertentu.

Pensiun dan suksesi kepemimpinan, menurutnya adalah sesuatu yang alamiah dan dapat dipersiapkan.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, kata dia, TNI adalah organisasi yang sangat matang, kaya pengalaman, dan memiliki banyak kader kepemimpinan.

"Justru yang ideal adalah proses pergantian pucuk pimpinan TNI, termasuk Panglima dan Kepala Staf Angkatan tidak dipolitisasi berlebihan dan bisa dilakukan kapan saja sesuai kebutuhan," kata dia.

Menurutnya, perpanjangan masa jabatan Panglima TNI dan KSAD hanya bisa dilakukan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Hal tersebut, kata dia, karena ketentuan soal masa pensiun prajurit TNI diatur oleh Undang-Undang.

"Pertanyaannya, apa urgensi Perppu? Tidak ada kegentingan yang memaksa," kata dia.

Sekadar informasi, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman akan memasuki usia pensiun pada November 2023 mendatang.

Lazimnya, keduanya akan efektif pensiun pada Desember 2023.

Sementara itu, berdasarkan laman resmi KPU, infopemilu.kpu.go.id, masa kampanye pemilu dijadwalkan berlangsung pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Masa tenang dijadwalkan pada 11 Februari 2024 sampai 13 Februari 2024.

Baca juga: Ketua Komisi I DPR Ungkap Opsi Perpanjang Masa Jabatan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono

Pemungutan suara dijadwalkan pada 14 Februari 2024 sampai 15 Februari 2024.

Kemudian, rekapitulasi hasil pemungutan suara akan dilakukan pada 15 Februari 2024 sampai 20 Maret 2024.

Respons Komisi I DPR

Komisi I DPR sebelumnya menilai opsi perpanjangan jabatan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman cukup terbuka.

Hal tersebut mengingat keduanya akan memasuki masa pensiun pada November 2023.

"Ya itu opsi, ada opsi perpanjangan, ada opsi pergantian dalam waktu dekat. Melihat mana opsi-opsi yang terbaik dari sini, saat ini opsi-opsi masih terbuka," kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (13/9/2023).

Namun demikian, ia mengatakan pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa mengkaji opsi perpanjangan masa jabat Panglima TNI dan KSAD.

Sejauh ini, lanjut dia, belum ada nama-nama calon Panglima TNI dan KSAD yang diajukan Presiden Jokowi kepada Komisi I DPR.

"Tentu nanti yang kita tunggu adalah nama yang dikirimkan oleh Presiden. Tapi kita belum ada surat masuk maupun belum mendengar rencana kapan akan dilakukan pergantian," kata dia.

Tanggapan Panglima TNI

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono juga sebelumnya mengaku siap jika jabatannya diperpanjang.

Hal itu disampaikan Yudo merespons pertanyaan dirinya yang akan segera memasuki masa pensiun pada November 2023.

Sementara itu, isu perpanjangan jabatan Panglima TNI mengemuka seiring penyelenggaraan Pemilu pada 14 Februari 2024.

"Tentara kalau diperintahkan selalu siap, saya kira semuanya tahu lah tentara diperintahkan apapun ya harus siap, bukan siap atau tidak, harus siap," kata Yudo di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Rabu (13/9/2023).

Namun Yudo menegaskan hal itu merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Perpanjang Usia Pensiun KSAD & Panglima TNI Dinilai Buat Pengelolaan Karier Prajurit Makin Kompleks

"Ya kan hak prerogatif presiden, yang jelas saya kan pensiun 26 November sesuai umur saya. Kalau diperpanjang atau tidak ya tentunya sesuai undang-undang maupun prerogatif pak presiden," kata Yudo.

Ia menambahkan TNI sudah memiliki regulasi soal pengisian posisi Panglima TNI.

Yudo pun menjamin siapa pun pejabat yang ditunjuk nantinya tak akan kesulitan meneruskan kepemimpinannya di TNI.

"Kan kalau TNI kan ada regulasi, ada Kepala Staf Angkatan, ada Panglima TNI, ada Kepala Staf Angkatan, ada bintang 3, bintang 2, bintang 1, kan semuanya nggak ada kesulitan untuk meneruskan organisasi TNI ke depan karena sudah ada rambu-rambunya, UU-nya, Perpang, Kep Pang, semuanya sudah diatur," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas