Kubu David Tobing Menolak Adanya Penggugat Intervensi Terkait Gugatan untuk Rocky Gerung
Menurut David, hinaan Rocky Gerung terhadap Presiden yang merupakan representasi dari masyarakat mengakibatkan kerugian terhadap dirinya selaku WNI
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum David Tobing menolak adanya penggugat intervensi atas gugatan pihaknya terhadap pengamat politik Rocky Gerung.
Adapun hal itu disampaikan kubu David Tobing dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2023) beragendakan dengarkan tanggapan dari penggugat.
Baca juga: Rocky Gerung Ditanya terkait Tujuan Ceramah hingga Maksud Pernyataan soal IKN hingga Omnibus Law
"Sebagaimana agenda sidang hari ini penyampaian tanggapan atas permohonan dari calon penggugat intervensi," kata ketua majelis hakim di persidangan.
Kemudian dari kubu David Tobing mengungkapkan bahwa pihaknya menolak adanya penggugat Intervensi.
"Tanggapan penggugat menolak permohonan penggugat intervensi," kata kuasa hukum David Tobing di persidangan.
Baca juga: Terjerat Kasus Dugaan Hoaks, Rocky Gerung Mengaku Tak Dikriminalisasi
Kemudian pihak penggugat berikan dokumen alasan menolak adanya penggugat intervensi.
Sementara itu pihak tergugat Rocky Gerung melalui kuasa hukumnya tidak mempermasalahkan adanya penggugat intervensi.
"Pada dasarnya dari tergugugat Rocky Gerung kami setelah membaca dalil dari penggugat intervensi pada dasarnya apa yang didalilkan betul-betul mengintepretasikan kepentingan dari penggugat intervensi. Dan kami memahami betul itu hak konstitusional dari mereka untuk kepentingan publik," kata kuasa hukum Rocky Gerung di persidangan.
Sebagai informasi diberitakan Kompas.com penggugat David Tobing yang berprofesi sebagai pengacara dan terdaftar di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) merasa terhina dengan hinaan Rocky terhadap Presiden Jokowi.
Hinaan dimaksud berbunyi, “… Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya, dia masih pergi ke Cina buat nawarin IKN, dia masih mondar mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia memikirkan nasibnya sendiri, dia gak pikirin nasib kita, Itu b*****n yang t***l…”
Menurut David, hinaan Rocky Gerung terhadap Presiden yang merupakan representasi dari masyarakat mengakibatkan kerugian terhadap dirinya selaku Warga Negara Indonesia.
Baca juga: Terjerat Kasus Dugaan Hoaks, Rocky Gerung Mengaku Tak Dikriminalisasi
Ia juga menilai, hinaan Rocky Gerung tidak hanya merusak harkat dan martabat Kepala Negara, tetapi juga seluruh bangsa Indonesia.
Tindakan Rocky Gerung pun dinilai telah mencederai citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah, menjunjung tinggi nilai budaya, kesopanan dan kesusilaan.
"Bahwa ditelusuri dalam KBBI hinaan yang dimaksud adalah b******n yang t***l adalah kata-kata tercela, tidak beradab sehingga nyata tergugat telah melakukan hinaan," ujar David.
Dalam gugatan ini, David turut mengajukan tuntutan provisi dengan meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan melarang Rocky Gerung untuk menjadi pembicara dan narasumber di tempat-tempat pertemuan maupun media daring.
"Tergugat layak dilarang untuk menjadi pembicara di setiap acara baik dialog maupun monolog," kata David.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.