Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Gugatan Terhadap Rocky Gerung Dilanjutkan Pekan Depan dengan Agenda Pembuktian

Adapun agenda sidang pada Kamis (21/9/2023) beragendakan pembuktian gugatan intervensi.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Sidang Gugatan Terhadap Rocky Gerung Dilanjutkan Pekan Depan dengan Agenda Pembuktian
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
Pihak penggugat, tergugat dan penggugat intervensi hadir di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang gugatan terhadap Rocky Gerung oleh David Tobing buntut dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo bakal dilanjut, Kamis pekan depan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan terhadap Rocky Gerung oleh David Tobing buntut dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo bakal dilanjut, Kamis pekan depan.

Adapun agenda sidang pada Kamis (21/9/2023) beragendakan pembuktian gugatan intervensi.

"Sidang berikutnya dengan agenda pembuktian untuk kaitannya terhadap permohonan gugatan intervensi kita tunda pada hari Kamis tanggal 21 September. Semua pihak hadir tanpa dipanggil," kata ketua Majelis Hakim Djuyamto di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2023).

Baca juga: Sidang Gugatan Rocky Gerung, Penggugat Intervensi Sebut Penolakan Kubu David Tobing Tidak Berdasar

Adapun pada persidangan Kuasa Hukum David Tobing menolak adanya penggugat intervensi atas gugatan pihaknya terhadap pengamat politik Rocky Gerung.

"Sebagaimana agenda sidang hari ini penyampaian tanggapan atas permohonan dari calon penggugat intervensi," kata ketua majelis hakim Djuyamto di persidangan.

Kemudian dari kubu David Tobing mengungkapkan bahwa pihaknya menolak adanya penggugat Intervensi.

Baca juga: Sidang Gugatan Terhadap Rocky Gerung Berlanjut, Agendanya Mendengar Tanggapan Penggugat

Berita Rekomendasi

"Tanggapan penggugat menolak permohonan penggugat intervensi," kata kuasa hukum David Tobing di persidangan.

Lalu pihak penggugat berikan dokumen alasan menolak adanya penggugat intervensi.

Sementara itu pihak tergugat Rocky Gerung melalui kuasa hukumnya tidak mempermasalahkan adanya penggugat intervensi.

"Pada dasarnya dari tergugugat Rocky Gerung kami setelah membaca dalil dari penggugat intervensi pada dasarnya apa yang didalilkan betul-betul mengintepretasikan kepentingan dari penggugat intervensi. Dan kami memahami betul itu hak konstitusional dari mereka untuk kepentingan publik," kata kuasa hukum Rocky Gerung di persidangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas