Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apakah Pelamar yang Mengundurkan Diri Dapat Mendaftar Kembali pada CPNS 2023?

Pelamar CPNS dan PPPK yang pernah mengundurkan diri pada tahap penetepan NIP tidak dapat mendaftar CPNS 2023 ini karena terkena sanksi.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Apakah Pelamar yang Mengundurkan Diri Dapat Mendaftar Kembali pada CPNS 2023?
freepik.com
PIlustrasi CPNS 2023 - Pelamar CPNS dan PPPK yang pernah mengundurkan diri pada tahap penetepan NIP tidak dapat mendaftar CPNS 2023 ini karena terkena sanksi. 

TRIBUNNEWS.COM - Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengundurkan diri apakah dapat kembali mengikuti seleksi CPNS 2023? berikut penjelasannya.

Diketahui, pendaftaran CPNS 2023 dimulai pada Minggu, 17 September hingga 6 Oktober 2023.

Calon peserta yang akan mendaftar CPNS 2023 diwajibkan untuk membuat akun pada laman SSCASN.

Lantas, dapatkah pelamar CPNS atau PPPK yang telah mengundurkan diri, mendaftar kembali?

Baca juga: Contoh Format Surat Keterangan Belum Menikah untuk Daftar CPNS Kejaksaan 2023

Aturan CPNS Mengundurkan Diri

Jika pelamar CPNS atau PPPK yang mengundurkan diri telah memasuki tahap penetapan NIP, maka tidak dapat mengikuti seleksi tahun ini.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 27 Tahun 2021, terdapat sanksi administratif dan denda yang harus dibayar oleh CPNS yang mengundurkan diri.

Berita Rekomendasi

Dalam Pasal 54 Ayat 2 Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021, CPNS yang mengundurkan diri akan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk satu periode berikutnya.

Artinya, yang bersangkutan tidak boleh mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK, dilansir Kompas.com.

Selain itu, sejumlah instansi juga memiliki sanksi tambahan bagi CPNS yang mengundurkan diri.

Satu di antaranya sanksi tambahan berupa denda.

Namun, sanksi denda yang dikenakan ini berbeda-beda tergantung kebijakan setiap instansi.

Biasanya, sanksi denda dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS.

Baca juga: Contoh Format Surat Keterangan Belum Menikah untuk Daftar CPNS Kejaksaan 2023

Tips yang Harus Diperhatikan sebelum Mendaftar CPNS 2023

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas