Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apakah Pelamar yang Mengundurkan Diri Dapat Mendaftar Kembali pada CPNS 2023?

Pelamar CPNS dan PPPK yang pernah mengundurkan diri pada tahap penetepan NIP tidak dapat mendaftar CPNS 2023 ini karena terkena sanksi.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Apakah Pelamar yang Mengundurkan Diri Dapat Mendaftar Kembali pada CPNS 2023?
freepik.com
PIlustrasi CPNS 2023 - Pelamar CPNS dan PPPK yang pernah mengundurkan diri pada tahap penetepan NIP tidak dapat mendaftar CPNS 2023 ini karena terkena sanksi. 

Sebagai informasi, ada beberapa tips yang harus diperhatikan sebelum mendaftar CPNS 2023.

- Pastikan NIK calon peserta terupdate di Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Terutama bagi yang baru saja pindah KK, baru nikah, membuat KTP baru , maupun pindah domisili.

- Peserta yang tidak lolos sebelumnya dapat mendaftar kembali pada CPNS 2023.

Termasuk juga untuk peserta yang mengikuti seleksi PPPK sebelumnya.

- Calon peserta wajib membuat akun pada SSCASN

Hal ini juga termasuk bagi peserta yang pernah mendaftar sebelumnya.

Berita Rekomendasi

Untuk membuat akun pada kaman SSCASN ini dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Cara Membuat Akun SSCASN 2023

- Buka laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun;

- Masukkan NIK, Nomor KK, Nama Lengkap, Tempat dan Tanggal Lahir, Nomor HP, Email Aktif, serta Kode Captcha;

- Klik 'Lanjutkan';

- Kemudian, pilih pertanyaan pengaman dan membuat password untuk akun peserta;

- Unggah pas foto berlatar belakang merah;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas