Cara Buat SKCK untuk Daftar CPNS Kejaksaan 2023, Siapkan Syaratnya
Berikut ini cara buat SKCK untuk daftar CPNS Kejaksaan 2023 dan syaratnya. Khusus SKCK untuk daftar CPNS hanya dapat dilakukan di Polres.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara membuat SKCK untuk mendaftar CPNS Kejaksaan 2023.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) termasuk dalam syarat dokumen CPNS Kejaksaan 2023.
Cara membuat SKCK untuk mendaftar CPNS Kejaksaan RI 2023 dilakukan di Polres sesuai alamat KTP karena Polsek tidak dapat menerbitkan SKCK untuk keperluan tersebut.
Pendaftaran CPNS 2023 dibuka pada 17 September 2023 hingga 6 Oktober 2023.
Untuk Anda yang ingin mendaftar CPNS Kejaksaan RI 2023, simak cara membuat SKCK dan syaratnya di bawah ini, dikutip dari laman POLRI.
Cara Membuat SKCK Baru dan Syaratnya:
1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Baca juga: Diumumkan Besok, Ini Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023
Cara Memperpanjang Masa Berlaku SKCK dan Syaratnya: