Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Buat SKCK untuk Daftar CPNS Kejaksaan 2023, Siapkan Syaratnya

Berikut ini cara buat SKCK untuk daftar CPNS Kejaksaan 2023 dan syaratnya. Khusus SKCK untuk daftar CPNS hanya dapat dilakukan di Polres.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara Buat SKCK untuk Daftar CPNS Kejaksaan 2023, Siapkan Syaratnya
biropegkejaksaan/Instagram
Ilustrasi SKCK --- Berikut ini cara dan syarat membuat SKCK untuk mendaftar CPNS Kejaksaan RI 2023. SKCK ini hanya dapat dibuat di Polres. 

1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

2. Membawa fotocopy KTP/SIM.

3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

*) Biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000 yang disetorkan kepada petugas Polri setempat.

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS (Istimewa)

Baca juga: 20 Soal TKP CPNS 2023 dan Kunci Jawaban, Persiapan Ikut Seleksi CPNS 2023

Syarat Dokumen CPNS Kejaksaan 2023

Berita Rekomendasi

Berikut ini sejumlah syarat CPNS Kejaksaan 2023 yang telah diungkap melalui Instagram @biropegkejaksaan.

1. Ijazah terakhir

Menurut Pasal 23 PP1/2017 dan Pasal 16 PP 49/2018, ijazah untuk seleksi CPNS Kejaksaan 2023 harus sesuai dengan kualifikasi pendidikan formasi yang dituju.

Pendaftaran CPNS Kejaksaan RI 2023 tidak dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL).

Pastikan jenjang kualifikasi pendidikan sesuai.

Misalnya, ijazah S1 tidak bisa digunakan untuk mendaftar pada formasi dengan kualifikasi pendidikan D3.

Pastikan program studi pelamar termasuk ke dalam kualifikasi pendidikan yang tertera dalam pengumuman.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas