Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Buat SKCK untuk Daftar CPNS Kejaksaan 2023, Siapkan Syaratnya

Berikut ini cara buat SKCK untuk daftar CPNS Kejaksaan 2023 dan syaratnya. Khusus SKCK untuk daftar CPNS hanya dapat dilakukan di Polres.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara Buat SKCK untuk Daftar CPNS Kejaksaan 2023, Siapkan Syaratnya
biropegkejaksaan/Instagram
Ilustrasi SKCK --- Berikut ini cara dan syarat membuat SKCK untuk mendaftar CPNS Kejaksaan RI 2023. SKCK ini hanya dapat dibuat di Polres. 

2. Foto

Kejaksaan RI mencantumkan syarat foto formal dan swafoto sebagai syarat mendaftar CPNS Kejaksaan RI 2023.

Swafoto:

Swafoto diunggah pada saat pendaftaran di akun SSCASN, dengan kketentuan:

- Menampilkan wajah peserta dengan jelas
- Foto diambil dalam format potrait dan close up
- Foto diambil dengan latar belakang bebas
- Menggunakan pakaian sopan.

Foto Formal:

Foto formal wajib diunggah setelah pelamar memilih instansi dan formasi yang diinginkan, dengan ketentuan:

Berita Rekomendasi

- Latar belakang merah
- Memakai kemeja putih
- Ukuran foto maksimal 200 KB
- Format file foto jpg atau jpeg
- Merupakan foto terbaru, minimal 3 bulan terakhir.

3. SKCK

Persyaratan SKCK ini sebagai syarat administrasi berdasarkan Pasal 23 PP 11/2017 dan Pasal 16 PP 49/2028.

Yaitu tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Surat Keterangan Belum Menikah

Sebagaimana persyaratan khusus jabatan Ahli Pertama-Jaksa, peserta CPNS 2023 diwajibkan belum menikah.

"Belum pernah menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai dengan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil" dibuktikan dengan Surat Keterangan Belum Menikah yang diterbitkan dari Kelurahan sesuai dengan alamat KTP.

Baca juga: Jadwal Lengkap Seleksi CPNS dan PPPK 2023 dan Link Download Jadwal

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas