KPK Belum Tahan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Usai Jalani Pemeriksaan Hari Ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto usai menjalani pemeriksaan pada hari ini.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto usai menjalani pemeriksaan pada hari ini.
Diketahui, Eko Darmanto telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Terkait status tersangka yang disematkan KPK, Eko Darmanto mengatakan, tidak ingin mengujinya lewat mekanisme praperadilan.
Eko Darmanto menyebut akan mengikuti proses hukum yang sedang ia hadapi.
"Enggak usah (ajukan praperadilan, red), kita ikutin prosesnya aja," ucap Eko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2023) petang.
Eko mengaku lupa saat ditanya wartawan terkait pertanyaan yang dilontarkan tim penyidik KPK kepadanya.
Eko hanya ingat dia dikonfirmasi tim penyidik soal barang bukti yang telah disita beberapa hari lalu.
"Sudah, sudah semua diproses," kata Eko menjelaskan barang bukti yang telah disita KPK.
Adapun ini merupakan pemeriksaan perdana bagi Eko Darmanto setelah dijerat sebagai tersangka.
Eko Darmanto sendiri telah dicegah bepergian ke luar selama 6 bulan hingga bulan Maret 2024.
Tak hanya Eko, KPK turut mencegah tiga orang lainnya, yakni Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko, Ari Murniyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti, Ayu Andhini.
KPK pun telah melakukan penggeledahan di rumah milik Eko Darmanto di wilayah Jakarta Utara beberapa hari lalu.
Selain rumah Eko Darmanto, tim penyidik KPK juga menggeledah sejumlah kediaman di wilayah Tangerang Selatan dan Depok, Jawa Barat.