Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prosedur Membuat Surat Keterangan Belum Menikah di Kelurahan untuk Daftar CPNS Kejaksaan 2023

Surat Keterangan Belum Menikah merupakan salah satu persyaratan khusus jabatan Ahli Pertama - Jaksa. Begini prosedur membuatnya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Prosedur Membuat Surat Keterangan Belum Menikah di Kelurahan untuk Daftar CPNS Kejaksaan 2023
IG @biropegkejaksaan
Prosedur Membuat Surat Keterangan Belum Menikah di Kelurahan untuk Daftar CPNS Jaksa 2023 

TRIBUNNEWS.COM - Biro Kepegawaian Kejaksaan menginformasikan bagi masyarakat yang hendak mendaftar CPNS Kejaksaan agar segera menyiapkan dokumen persyaratan.

Salah satunya adalah Surat Keterangan Belum Menikah.

Surat Keterangan Belum Menikah merupakan salah satu persyaratan khusus jabatan Ahli Pertama - Jaksa:

"Belum pernah menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai dengan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil" tulis Biro Kepegawaian Kejaksaan melalui Instagramnya, @biropegkejaksaan.

Selain itu, dibuktikan dengan Surat Keterangan Belum Menikah yang diterbitkan dari Kelurahan sesuai dengan alamat KTP.

Lantas, bagaimana prosedur membuat Surat Keterangan Belum Menikah?

Baca juga: Ketentuan Pas Foto Formal CPNS Kejaksaan 2023

Dikutip dari laman Kemenpan RB, pembuatan Surat Keterangan Belum Menikah tidak dipungut biaya dan selesai dalam satu hari kerja.

Berita Rekomendasi

Sebelum mengurus ke Kelurahan, sebaiknya persiapkan dokumen di bawah ini, dikutip dari laman resmi menpan.go.id:

1. Pengantar RT/RW

2. Fotocopy KTP

3. Fotocopy KK

4. Akta Cerai/Surat Kematian untuk Keterangan Janda/Duda

Prosedur Membuat Surat Keterangan Belum Menikah:

1. Datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan

2. Petugas akan membuat Surat Keterangan Belum Menikah sesuai dengan data yang ada

3. Tunggu proses pembuatan surat dan dapat langsung diambil ketika selesai

Jadwal CPNS Kejaksaan 2023

Dikutip dari Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023, berikut jadwal seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023:

1. Pengumuman Seleksi: 16 s.d. 30 September 2023

2. Pendaftaran Seleksi: 17 September s.d. 6 Oktober 2023

3. Seleksi Administrasi: 17 September s.d. 9 Oktober 2023

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10 s.d. 13 Oktober 2023

5. Masa Sanggah: 14 s.d. 16 Oktober 2023

6. Jawab Sanggah: 14 s.d. 18 Oktober 2023

7. Pengumuman Pasca Sanggah: 17 s.d. 23 Oktober 2023

8. Penarikan data final: 24 s.d. 26 Oktober 2023

9. Penjadwalan SKD: 27 s.d. 30 Oktober 2023

10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 31 Oktober s.d. 3 November 2023

Jadwal lengkap klik di sini.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas