Tim Bentukan Mahfud MD Sarankan Calon Peserta Pemilu 2024 Deklarasikan Harta Kekayaan
Dipimpin Mahfud, sejumlah perwakilan Tim menyerahkan laporan tersebut kepada presiden di Istana Negara Bogor Jawa Barat pada Kamis (14/9/2023).
Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Kesembilan, pengembangan koneksitas database pengadaan barang dan jasa di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Kemenkumham, Kemendagri dan instansi terkait lainnya untuk sinkronisasi data pembayar pajak badan hukum dengan data tender pemerintah serta mengontrol pelaksanaan proyek pemerintah.
Dalam jangka menengah, Tim merekomendasikan pemerintah menyusun dan menerbitkan undang-undang pengganti Perpres Nomor 13 Tahun 2018 untuk menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan tentang beneficial ownership, penguatan verifikasi dan pemantauan.
Kesepuluh, Tim menyarankan penerbitan perpres mengenai standar minimal whistleblowing system di K/L/D dan BUMN/D sesuai prinsip independen dan jaminan whistleblower melalui perlindungan, kerahasiaan, tindak lanjut, dan umpan balik serta reward atas laporannya yang proporsional dengan keuangan negara yang diselamatkan (jika laporan terkait kerugian negara).
Baca juga: KPU Terbukti Langgar Administrasi Pemilu Dalam Menyusun Nomor Urut Bakal Calon DPD
Kesebelas, Tim menyarankan penguatan organisasi profesi (notaris, akuntan, PPAT, konsultan pajak dan advokat) untuk meningkatkan integritas anggotanya dalam pencegahan korupsi dan TPPU.
"Kita minta peraturan perlu diperbailki, (revisi) UU Tipikor. UU Perampasan aset yang sudah dikirim oleh presiden ke DPR beberapa bulan lalu sampai hari ini belum dibahas," kata dia.
Terkait hal itu, UU Tipikor yang perlu direvisi di antaranya aturan menyangkut korupsi pada sektor swasta, illicit enrichment, foreign public official bribery, dan trading in influence sesuai dengan prinsip UNCAC.
Ketigabelas, Tim menyarankan percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana melalui proses partisipasi
yang bermakna.
Tim Percepatan Reformasi Hukum yang beranggotakan 34 tokoh, akademisi dan perwakilan masyarakat sipil, tersebut merampungkan dokumen Rekomendasi Agenda Priorotas Percepatan Reformasi Hukum setelah bekerja kurang lebih tiga bulan.
Dokumen itu memuat rekomendasi agenda prioritas jangka pendek (hingga September 2024) dan jangka menengah (2024-2029).
Rekomendasi tersebut juga dibuat dengan memperhatikan masukan dari pertemuan konsultatif bersama 18 pimpinan Kementerian atau Lembaga terkait serta 32 organisasi masyarakat sipil.
Lebih dari 150 rekomendasi jangka pendek dan menengah telah diusulkan Tim yang terdiri dari empat Kelompok Kerja (Pokja) tersebut.