Tim Percepatan Reformasi Hukum Bentukan Mahfud MD Dapat Tugas Khusus dari Presiden
Tugas khusus tersebut, kata Sugeng, yakni memetakan rekomendasi-rekomendasi yang bisa dilakukan dalam jangka pendek.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menko Polhukam Mahfud MD berdasarkan SK Nomor 63 Tahun 2023, Sugeng Purnomo, mengatakan tim tersebut mendapatkan tugas khusus dari Presiden.
Tugas khusus tersebut, kata Sugeng, yakni memetakan rekomendasi-rekomendasi yang bisa dilakukan dalam jangka pendek.
"Jadi tim ini setelah menyerahkan hasil kerjanya kepada Bapak Presiden, bukan berarti berhenti. Kita terus bekerja," kata Sugeng saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhuka RI Jakarta pada Jumat (15/9/2023).
"Tapi ada penugasan dari Bapak presiden untuk mana sih yang akan diprioritaskan untuk dilakukan katakankanlah perubahan atau pembenahanan, ini yang nanti akan kita lakukan," sambung dia.
Selain itu, kata dia, tim juga diharapkan dapat ikut mengawal pelaksanaan rekomendasi-rekomendasi jangka panjang.
"Diharapkan tim ini juga secara utuh ikut mengawal apakah rekomendasi yang diberikan ini menjadi bagian dari perbaikan ke depan," kata Sugeng.
Sugeng menjelaskan dalam pertemuan dengan Tim di Istana Negara Bogor Jawa Barat pada Kamis (14/9/2023) kemarin, Presiden Joko Widodo menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi kerja Tim yang telah dilakukan selama lebih dari tiga bulan tersebut.
Ia mengatakan, presiden juga akan mempelajari rekomendasi-rekomendasi yang telah disampaikan oleh Tim tersebut.
"Tentu tanggapan Bapak Presiden berterima kasih dan memberikan apresiasi terhadap tim yang telah bekerja lebih dari tiga bulan sehingga melahirkan beberapa rekomendasi yang disampaikan dan itu akan dipelajari oleh Bapak Presiden untuk menentukan langkah kebijakan ke depan," kata dia.
Tim yang beranggotakan 34 tokoh, akademisi dan perwakilan masyarakat sipil, itu telah merampungkan dokumen Rekomendasi Agenda Priorotas Percepatan Reformasi Hukum setelah bekerja kurang lebih tiga bulan.
Dokumen tersebut memuat rekomendasi agenda prioritas jangka pendek (hingga September 2024) dan jangka menengah (2024-2029).
Rekomendasi-rekomendasi juga dibuat dengan memperhatikan masukan dari pertemuan konsultatif bersama 18 pimpinan Kementerian atau Lembaga terkait serta 32 organisasi masyarakat sipil.
Total lebih dari 150 rekomendasi jangka pendek dan menengah telah diusulkan Tim yang terdiri dari empat Kelompok Kerja (Pokja) tersebut.
Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan
Ketua Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menko Polhukam Mahfud MD berdasarkan SK Nomor 63 Tahun 2023, Sugeng Purnomo, saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhuka RI Jakarta pada Jumat (15/9/2023).