Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar PPPK Tenaga Teknis BKN 2023 di sscasn.bkn.go.id, Cek Syarat dan Formasi yang Dibutuhkan

Berikut cara daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) 2023 di sscasn.bkn.go.id.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Cara Daftar PPPK Tenaga Teknis BKN 2023 di sscasn.bkn.go.id, Cek Syarat dan Formasi yang Dibutuhkan
sscasn.bkn.go.id
Laman sscasn.bkn.go.id - Berikut cara daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) 2023 di sscasn.bkn.go.id. 

3. Melengkapi data diri

4. Memilih jenis seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN 2023

5. Memilih lokasi penempatan, serta mengisi data IPK, nomor ijazah, tahun lulus, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi (sesuai ijazah), nama program studi, dan akreditasi;

6. Pelamar mengisi riwayat pekerjaan (pengalaman kerja);

7. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

8. Melakukan proses pembubuhan e-meterai pada laman https://sscasn.bkn.go.id atau https://meterai-elektronik.com.

9. Pastikan semua data yang dimasukan sudah benar.

BERITA REKOMENDASI

10. Jika sudah semuanya, cetak Kartu pendaftaran sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran.

Laman pembuatan akun SSCASN BKN 2023 -
Laman pembuatan akun SSCASN BKN 2023 - (daftar-sscasn.bkn.go.id)

Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Resmi Diundur, Ini Jadwal Terbarunya

Sebelum mendaftar, pastikan pelamar telah membaca sejumlah persyaratan yang diberikan BKN dalam pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2023, sebagai berikut.

Syarat Daftar PPPK Tenaga Teknis BKN 2023

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI;

2. Memiliki usia paling rendah adalah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;


3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas