Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Majelis Masyayikh dan Pesantren se-Indonesia Gelar Uji Publik Dokumen Standar Mutu Pesantren

Dokumen penjaminan mutu pesantren ini diharapkan dapat menjadi pengendali kualitas bagi pondok pesantren.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Majelis Masyayikh dan Pesantren se-Indonesia Gelar Uji Publik Dokumen Standar Mutu Pesantren
Istimewa
Majelis Masyayikh menggelar uji publik dokumen penjaminan mutu pesantren di Jakarta, Sabtu (15/9/2023). Dokumen penjaminan mutu pesantren ini diharapkan dapat menjadi pengendali kualitas bagi pondok pesantren, pasca pengakuan pemerintah terhadap sistem pendidikan di lembaga pendidikan yang dipimpin oleh kiai ini. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Masyayikh menggelar uji publik dokumen penjaminan mutu pesantren di Jakarta, Sabtu (15/09/2023).

Kegiatan diikuti Persatuan Pondok Pesantren se-Indonesia (Rabithah Maahid al-Islamiyah/RMI) Nahdlatul Ulama, Lembaga Pengembangan Pesantren Muhammadiyah (LP2M), Majelis Ulama Indonesia (MUI), unsur Kemendikbud, Kementerian Agama, para pengasuh pesantren terkemuka, dan anggota Majelis Masyayikh.

Dokumen penjaminan mutu pesantren ini diharapkan dapat menjadi pengendali kualitas bagi pondok pesantren, pasca pengakuan pemerintah terhadap sistem pendidikan di lembaga pendidikan yang dipimpin oleh kiai ini.

Ketua Majelis Masyayikh KH Abdul Ghoffar Rozin M Ed mengatakan, sistem penjaminan mutu ini akan diterapkan untuk seluruh jenjang pendidikan di pesantren, yaitu Pendidikan Diniyyah Formal (PDF), Pendidikan Muadalah, hingga Ma’had Aly atau setara dengan jenjang SD hingga perguruan tinggi.

Baca juga: Wapres: Peran Pesantren Makin Berkembang, Berkontribusi Pada Pengembangan Ekonomi Syariah

"Tahap ini memerlukan dialog intensif agar pesan, harapan, cita-cita dan goodwill dari dokumen ini bisa terbaca dan tersampaikan demi kemajuan pesantren dan jenjang pendidikannya," kata Gus Rozin.

Diketahui, sejak terbitnya Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, pemerintah memberikan pengakuan secara utuh kepada pesantren yang memiliki kekhasan dan keaslian dalam pendidikannya, tanpa harus mengadopsi kurikulum nasional.

Berita Rekomendasi

Sejak itu ijazah pesantren diakui negara dan alumninya dapat melanjutkan jenjang pendidikan ke manapun atau melamar ke instansi manapun baik negeri maupun swasta, tanpa harus mengikuti ujian persamaan Kemendibud atau Kemenag.

Meski telah diakui, namun sampai saat ini belum ada standar baku mutu yang jelas untuk mengukur kualitas pendidikan pesantren.

Karena itu Majelis Masyayikh menginisiasi standarisasi mutu melalui dokumen yang tengah diuji publik ini.

Undang-Undang Pesantren, pada pasal 26 mengamanatkan adanya sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren.

Berdasarkan regulasi ini dibentuklah Majelis Masyayikh yang terdiri dari 9-17 orang pengasuh pesantren di Indonesia dan unsur Kemenag.

Tugasnya membuat sistem penjaminan mutu dengan menetapkan standar yang harus diterapkan oleh pesantren.

Pada uji publik ini mengundang Kemendikbudristek dan Kemenag untuk memberikan pandangan dan membantu sinkronisasi dan harmonisasi dokumen dengan regulasi sistem pendidikan nasional.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas