Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Majelis Masyayikh dan Pesantren se-Indonesia Gelar Uji Publik Dokumen Standar Mutu Pesantren

Dokumen penjaminan mutu pesantren ini diharapkan dapat menjadi pengendali kualitas bagi pondok pesantren.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Majelis Masyayikh dan Pesantren se-Indonesia Gelar Uji Publik Dokumen Standar Mutu Pesantren
Istimewa
Majelis Masyayikh menggelar uji publik dokumen penjaminan mutu pesantren di Jakarta, Sabtu (15/9/2023). Dokumen penjaminan mutu pesantren ini diharapkan dapat menjadi pengendali kualitas bagi pondok pesantren, pasca pengakuan pemerintah terhadap sistem pendidikan di lembaga pendidikan yang dipimpin oleh kiai ini. 

Sebelumnya, penyusunan dokumen sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren telah melalui serangkaian proses yang melibatkan berbagai unsur yang terkait pesantren, termasuk akademisi dan pengamat pendidikan.

"Jadi ini bukan produk pemerintah, tetapi muncul dari pesantren sendiri untuk menetapkan standar yang sama," imbuh Pengasuh Ponpes Maslakul Huda, Kajen, Pati, Jateng ini.

Sedangkan cakupan standar mutu yang disusun ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren.

Di dalamnya ada standar kompetensi lulusan, kerangka dasar dan struktur kurikulum, standar pendidik dan tenaga kependidikan, serta standar mutu lembaga.

Pada prinsipnya dokumen mutu pendidikan pesantren ini akan menjamin mutu pendidikan yang jelas dan terukur bukan sesuai selera subyektif lembaga.

Serta tetap memastikan bahwa setiap pesantren memiliki identitasnya, kekhasan serta tradisi keilmuan yang orisinal.

Sementara itu, Sekretaris Majelis Masyayikh, Dr KH . Muhyiddin Khotib mengatakan, dengan pengakuan sepenuhnya oleh pemerintah, tetapi harus jelas kualitasnya agar dapat menjawab tantangan.

BERITA REKOMENDASI

"Relevansi pendidikan pesantren dengan kebutuhan masyarakat saat ini harus sesuai,” kata Muhyiddin Khotib.

Majelis Masyayikh merupakan lembaga independen yang keanggotaannya diambil dari para pengasuh pesantren di Indonesia dan unsur pemerintah.

Lembaga ini disebut independen karena bekerja tanpa intervensi pemerintah, namun inisiasi pembentukannya dilakukan oleh Kementerian Agama.

Majelis Masyayikh dibentuk pertama kali dengan masa khidmat 2021-2026 berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh dan menetapkan 9 orang anggota.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas