Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Daftar Penjaga Tahanan CPNS Kejaksaan 2023 dan Tata Cara Pendaftaran

Kejaksaan membuka lowongan 2.258 formasi untuk CPNS Penjaga Tahanan yang bisa dilamar lulusan SMA sederajat. Ini syarat daftar dan tata cara mendaftar

Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Syarat Daftar Penjaga Tahanan CPNS Kejaksaan 2023 dan Tata Cara Pendaftaran
Instagram/@biropegkejaksaan
Kejaksaan RI membuka lowongan sebanyak 2.258 formasi untuk CPNS Penjaga Tahanan yang bisa dilamar lulusan SMA sederajat. Ini syarat daftar dan tata cara pendaftaran. 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan RI resmi membuka lowongan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Tahun ini, Kejaksaan membuka lowongan sebanyak 2.258 formasi untuk CPNS Penjaga Tahanan.

Formasi CPNS Penjaga Tahanan di Kejaksaan bisa dilamar oleh lulusan SMA sederajat baik oleh peserta umum maupun Putra-putri Papua dan Papua Barat.

Rinciannya, pelamar umum mendapat kuota 2.198 formasi serta Putra-putri Papua dan Papua Barat sebanyak 60 formasi.

Ada sejumlah syarat yang harus dipatuhi bagi pelamar CPNS Penjaga Tahanan di Kejaksaan.

Baca juga: Daftar Formasi CPNS Kejaksaan 2023: Jaksa, Penjaga Tahanan, Pengelola Penanganan Perkara

Syarat pendaftaran CPNS Penjaga Tahanan di Kejaksaan terbagi menjadi dua, yaitu syarat umum dan khusus.

Syarat khusus di antaranya memiliki tinggi badan 160 cm untuk pelamar laki-laki dan 154 cm untuk pelamar perempuan.

Berita Rekomendasi

Selengkapnya, inilah syarat daftar penjaga tahanan CPNS Kejaksaan 2023:

1. Syarat Umum

- WNI yang bertakwa kepada Tuhan YME, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.

- Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi sesuai batas usia pada jabatan yang akan dilamar.

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai BUMN atau pegawai BUMD.

- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit TNI atau anggota Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas