Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat, Eks Dirut Garuda Indonesia Didakwa Rugikan Negara Rp 9,3 Triliun
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat.
Dalam rentetan tindak korupsi yang dilakukannya, terdapat pengaturan tender untuk memenangi perusahaan tertentu dalam proyek pengadaan pesawat, yakni Bombardier CRJ-1 000 dan Sub-100 seater Turboprop ATR72-600.
Akibat perbuatannya, perekonomian negara diduga merugi hingga USD 609 juta atau Rp 9,3 triliun jika dikonversikan ke rupiah saat ini.
"Bahwa perbuatan terdakwa Emirsyah Satar bersama-sama dengan Albert Burhan, Agus Wahjudo, Setijo Awibowo, Hadinoto Soedigno, dan Soetikno Soedarjo telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk sejak tahun 2011 sampai dengan periode Tahun 2021, dengan total berjumlah sebesar USD 609.814.504," kata jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).
Di antaranya, kerugian itu terdiri dari USD 370 juta lebih akibat pengoperasian pesawat CRJ-1000 dan USD 210 juta lebih pengoperasian pesawat ATR72-600 oleh PT Garuda Indonesia.
Kemudian USD 28 juta lebih akibat pengoperasian pesawat ATR 72-600 oleh anak usaha Garuda Indonesia, yakni PT Citilink Indonesia.
Dugaan kerugian perekonomian negara ini berdasarkan hasil audit BPKP pada tahun lalu.
"Sesuai hasil Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Udara Sub-100 Seaters CRJ-1000 dan Turbo Propeller ATR 72-600 pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2011 sampai dengan 2021 tanggal 13 Juni 2022 oleh BPKP," kata jaksa.
Sosok Emirsyah Satar sendiri sebelumnya telah divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap pengadaan pesawat yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam perkara itu dia dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Jadi Tersangka Lagi, Emirsyah Satar Diduga Bocorkan Rencana Pengadaan Pesawat Garuda
Sementara kali ini, dalam perkara yang diusut Kejaksaan Agung, dia didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.