Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Tolak Eksepsi Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo

Majelis hakim menolak eksepsi (nota keberatan) terdakwa mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Hakim Tolak Eksepsi Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kolase foto Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dan Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi yang diajukan Rafael Alun Trisambodo, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/9/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ucap Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/9/2023).

Untuk diketahui, kubu Rafael Alun mengajukan nota keberatan yang pada pokoknya menolak dakwaan yang disampaikan oleh jaksa KPK. 

Penuntut umum KPK pun telah menjawab keberatan yang telah disampaikan tim kuasa hukum hukum Rafael Alun.

Dari sejumlah keberatan yang disampaikan Rafael Alun, majelis hakim berpandangan keberatan tersebut tidak dapat diterima lantaran tidak beralasan hukum.

Misalnya, soal posisi Rafael Alun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang jika diduga melakukan pelanggaran atas kewajiban atau tugasnya maka terlebih dahulu diperiksa oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta diuji dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal itu sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan laporan terhadap adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat berwenang tidak seharusnya diperiksa melalui proses pidana.

Berita Rekomendasi

“Bahwa hemat majelis hakim alasan keberatan penasihat hukum terdakwa tersebut tidak dapat diterima karena Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menjadi keberatan berbeda ruang lingkupnya dengan tindak pidana korupsi yang diuraikan penuntut umum dalam surat dakwaannya,” ujar Hakim Suparman.

Dengan pertimbangan ini, majelis hakim berpandangan, surat dakwaan jaksa KPK sudah sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana syarat formil dan materiil.

Dengan tidak diterimanya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa KPK untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Rafael Alun tersebut.

“Memerintahkan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan,” tutur ketua mejelis hakim.

Diketahui, Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, dalam kurun waktu 11 tahun, yakni sejak 2002 hingga 2013. 

Total uang yang diterima mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II itu dalam kurun waktu tersebut mencapai Rp16,6 miliar.

Penerimaan gratifikasi dilakukan Rafael Alun melalui tiga perusahaan konsultan pajak miliknya yaitu PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Bukit Hijau Asri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas