Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Tolak Eksepsi Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo

Majelis hakim menolak eksepsi (nota keberatan) terdakwa mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Hakim Tolak Eksepsi Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kolase foto Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dan Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi yang diajukan Rafael Alun Trisambodo, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/9/2023). 

Ernie Meike merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. 

Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting.

Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). Rafael Alun Trisambodo didakwa Jaksa Penuntut Umum menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). Rafael Alun Trisambodo didakwa Jaksa Penuntut Umum menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Tak hanya itu, Rafael Alun juga didakwa melakukan TPPU bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek. 

Ia didakwa melakukan pencucian uang dalam kurun waktu 2003-2010 dan 2011-2023.

Rafael Alun menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan. 

Ia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda empat dan perhiasan.

"Kemudian dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya, terdakwa membelanjakan dan menempatkan harta kekayaan hasil penerimaan gratifikasi tersebut," jelas jaksa.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatan itu, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dia juga didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas