Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Kejar Sosok Penyelenggara Negara dalam Kasus Korupsi Emas

Kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas terus diusut tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kejaksaan Agung Kejar Sosok Penyelenggara Negara dalam Kasus Korupsi Emas
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Febrie Adriansyah - Kejaksaan Agung Kejar Sosok Penyelenggara Negara dalam Kasus Korupsi Emas 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas terus diusut tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Sejak awal naik penyidikan pada 10 Mei 2023, Kejaksaan telah menemukan bukti permulaan dari pemeriksaan saksi dan penggeledahan di berbagai tempat, yakni kantor PT Antam, Bea Cukai, serta kantor swasta.

"Kalau penyidikan tuh pasti bukti awal ada," ujar Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kepada Tribunnews.com.

Namun untuk menentukan dugaan tindak pidana korupsi, tim penyidik Kejaksaan Agung hingga kini masih mengejar sosok penyelenggara negara yang diduga terlibat.

"Untuk menentukan riil tipikor ini, penyelenggara negara harus terlibat. Masih dicari itu," kata Febrie.

Pengejaran sosok penyelenggara negara itulah menjadi satu di antara beberapa faktor lambannya penyidikan korupsi emas ini.

Selain itu, lambannya penyidikan juga disebabkan perbedaan pandangan antar-pejabat Bea Cukai mengenai pengenaan tarif masuk barang.

Berita Rekomendasi

"Satu pengenaaan tarif dari pejabat bea cukai dari pusat, berbeda kan," ujarnya.

Namun yang pasti, dalam perkara ini terdapat upaya untuk menghindari bea masuk.

Salah satu modusnya, pengubahan kode harmonized system (HS).

"Iya kode HS, pajak emas masuk," katanya.

Baca juga: Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Komoditi Emas

Terkait dugaan penghapusan tarif bea masuk ini sebelumnya juga pernah dibocorkan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD.

Nilai emas impor yang dibebaskan bea masuk terkait perkara ini diduga mencapai Rp 49 triliun.

"Lalu kasus di Soetta, Soekarno-Hatta. 49 triliun importasi emas yang dinol-kan bea cukainya di kepabeanannya, ya sekarang dibuka oleh Kejaksaan Agung kan," ujar Mahfud MD kepada wartawan di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta pada Jumat (9/6/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas