Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bakal Lelang 2,5 Kg Emas Milik Eks Rektor Unila Karomani pada 20 September 2023

KPK bakal melelang 2,5 kilogram emas milik eks Rektor Unila Karomani yang divonis terlibat gratifikasi PMB Unila tahun 2022.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in KPK Bakal Lelang 2,5 Kg Emas Milik Eks Rektor Unila Karomani pada 20 September 2023
TribunLampung/KPK/Unila
Kolase foto Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, KPK melelang 37 keping emas milik terpidana mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melelang emas seberat 2.514 gram atau 2,5 kilogram milik terdakwa kasus gratifikasi dan suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) 2022 sekaligus mantan rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani.

Adapun lelang tersebut bakal digelar pada 20 September 2023.

"KPK melalui kantor KPKNL Jakarta III akan melakukan lelang barang rampasan pada 20 September 2023 atas aset yang diperoleh dari terdakwa Karomani (Rektor Unila 2020-2022)," tulis KPK dikutip dari akun Twitter resminya, Senin (18/9/2023).

Secara lebih rinci, total ada 37 keping emas dengan berbagai berat yang beragam.

Adapun yang terberat adalah emas seberat 100 gram yang berjumlah 24 keping.

Untuk selengkapnya berikut daftar keping emas yang bakal dilelang KPK:

- 2 keping emas 2 gram

Berita Rekomendasi

- 1 keping emas 0,5 gram

- 24 keping emas 100 gram

- 1 keping emas 25 gram

- 8 keping emas 10 gram

- 1 keping emas 5 gram

Lelang tersebut akan diselenggarakan lewat website lelang.go.id.

Sebagai informasi, Karomani telah divonis 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung lantaran dianggap terbukti melakukan gratifikasi dan suap terkait PMB Unila tahun 2022.

Dikutip dari Tribun Lampung, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Karomani dipenjara selama 12 tahun.

Selain hukuman penjara, terdakwa Karomani juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 400 juta sebagai akibat perbuatannya.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua dari penuntut umum," ujar Ketua Majelis hakim, Lingga Setiawan membacakan putusan pada 25 Mei 2023 lalu.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Karomani dengan pidana 10 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta," sambungnya.

Baca juga: Jaksa KPK Putuskan Cabut Banding Vonis 10 Tahun Penjara Mantan Rektor Unila Karomani

Hakim melanjutkan, apabila terdakwa tidak membayar denda yang dimaksud, maka akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 4 bulan.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar 75 juta.

Hakim Lingga menjelaskan, uang denda itu sendiri wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan hakim dibacakan.

"Jika tidak membayar denda tersebut, maka harta benda terdakwa akan disita untuk membayar uang pengganti tersebut,"

"Dan apabila hartanya tidak mencukupi maka diganti dengan penjara selama 2 tahun," pungkasnya.

Karomani pun divonis melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, atau Pasal 12 B Undang-Yndang nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Lampung/Hurri Agusto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas