LPPOM MUI Buka Kantor di Shanghai, Wapres Minta Pengusaha Manfaatkan untuk Sertifikasi Halal
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah memiliki cabang di berbagai negara.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dodi Esvandi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah memiliki cabang di berbagai negara.
Termasuk di Tiongkok, tepatnya berlokasi di kota Shanghai.
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin berharap keberadaan LPPOM MUI di luar negeri ini akan mempermudah para pengusaha di luar negeri untuk mendapatkan sertifikasi halal.
Ia pun meminta para pengusaha untuk memanfaatkan LPPOM MUI untuk proses sertifikasi halal.
“Sebagai Kantor Perwakilan LPPOM MUI di RRT, Shanghai Al Amin telah memfasilitasi perusahaan-perusahaan China untuk mendapatkan sertifikat halal dari Indonesia," ujar Ma'ruf.
Baca juga: Berkontribusi pada Ekosistem Halal, Pengusaha Kuliner Jody Broto Raih Penghargaan LPPOM MUI
Hal tersebut diungkapkan oleh Ma'ruf di Kantor Perwakilan LPPOM MUI, Shanghai, Tiongkok, Senin (18/09/2023).
"Dan diharapkan nantinya bukan cuma soal sertifikat halal tapi Shanghai Al Amin juga membawa banyak pengusaha Tiongkok untuk berinvestasi dalam industri produk halal di Indonesia,” tambah Ma'ruf.
Ma'ruf juga berharap kerjasama antara Indonesia dan Tiongkok di sektor halal akan terjalin semakin kuat dan berkelanjutan.
Langkah ini untuk mendukung perkembangan industri halal di masa depan.
“Dengan demikian, [hal tersebut] akan membawa kemaslahatan, tidak hanya bagi kedua negara, Indonesia dan Tiongkok, tetapi juga masyarakat dunia secara keseluruhan,” kata Ma'ruf.
Khusus untuk Indonesia sendiri, Ma'ruf mengungkapkan tingkat konsumsi produk dan layanan halal diproyeksikan meningkat sekitar 15 persen tahun 2025, atau kurang lebih 281 miliar USD.
Kondisi ini menjadikan sertifikasi halal prasyarat gaya hidup halal, karena memberikan jaminan kenyamanan dan perlindungan konsumen atas produk halal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.