Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minuman Keras dan Barang Ilegal di Makassar Senilai Rp 7 Miliar Dimusnahkan

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) melakukan pemusnahan minuman beralkohol dan barang-barang ilegal lainnya di Kantor BPTN Makassar.

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Minuman Keras dan Barang Ilegal di Makassar Senilai Rp 7 Miliar Dimusnahkan
Dokumentasi Kementerian Perdagangan RI
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) melakukan pemusnahan minuman beralkohol dan barang-barang ilegal lainnya di Kantor BPTN Makassar, Senin (18/9/2023).  

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) melakukan pemusnahan minuman beralkohol dan barang-barang ilegal lainnya di Kantor BPTN Makassar, Senin (18/9/2023). 

Adapun nilai total pemusnahan tersebut sebesar Rp 7 miliar.

“Terima kasih TNI, Polri, Kejaksaan, teman-teman Kementerian Perdagangan telah melakukan pengawasan minuman beralkohol terhadap 35 perusahaan minuman beralkohol, ditemukan 19 perusahaan minuman beralkohol melakukan pelanggaran,” kata Zulhas.

Lebih detail, pria yang juga menjadi Ketua Umum PAN ini menjelaskan nilai Rp 7 miliar itu terdiri 52.315 botol miras senilai Rp 6,5 miliar dan barang-barang ilegal lainnya sebanyak 565 item senilai Rp 500 juta. 

Barang-barang ilegal yang dimaksud yakni timbangan duduk sebanyak 105 item, meteran air sebanyak 19 item, saus teriyaki 20 item, timbangan elektronik 122 item, dan pompa air 299 item. 

Adapun miras dan barang ilegal yang dimusnakan didapatkan dari operasi yang dilakukan dari Januari-Agustus 2023. 

“Jenis pelanggaran satu tidak dapat menunjukan surat penjualan langsung minuman beralkohol dan tidak dapat menunjukan tanda daftar,” tutup Zulhas.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas