Analis Kebijakan Publik Soroti Temuan Adanya ASN yang Memiliki KTA Partai Politik
Analis Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menyoroti banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga tidak netral.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Analis Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menyoroti banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga tidak netral.
Dugaan tersebut berangkat melalui temuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengenai banyaknya ASN yang memiliki kartu anggota partai politik, terutama di daerah-daerah.
“Dugaan maraknya ASN tidak netral, apalagi menjelang Pemilu 2024 harus mendapat perhatian serius. Sangat berbahaya jika dibiarkan,” kata Trubus kepada media hari ini (19/9/2023).
Menurut Trubus, selain merusak tataran dan kesantunan demokrasi, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan ( abuse of power) dan korupsi.
Dikhawatirkan juga akan berdampak pula pada penurunan kualitas pelayanan publik.
“Bahkan, dikhawatirkan juga bisa mempengaruhi publik atas partai tertentu dan sosok tertentu. Karena ASN di daerah adalah teladan yang dihormati. Dikhawatirkan, mereka akan mempengaruhi masyarakat dalam menentukan pilihan,” jelas trubus.
Menurutnya, ASN tidak netral juga berpotensi menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik. Sebut saja kendaraan dinas yang dipergunakan ketika ASN bersangkutan melakukan berbagai acara politik dan satu tempat ke tempat lain, yang tidak ada kaitan dengan tugas pelayanan dan kedinasan.
“Sangat mungkin seperti itu. Potensi perilaku korup pun menjadi tinggi. Karena bisa jadi bukan hanya kendaraan, namun anggaran dinas juga bisa dipakai untuk kegiatan politik,” kata Trubus.
Dampak lain yang tak kalah serius, bahwa pembiaran ASN tidak netral juga bisa merusak iklim kerja dimana ASN bertugas. Karena tidak menutup kemungkinan, beberapa ASN memiliki orientasi politik yang berbeda. “Misal ASN ini pilih A, dan yang satu B. Nah itu kan bisa ‘cakar-cakaran’ di dalam satu unit,” ujar Trubus.
"Kondisi tersebut, pada muaranya akan merugikan masyarakat. Pelayanan publik menjadi terganggu, termasuk pada kecepatan dan keandalan layanan."
Dalam konteks itulah Trubus menilai, dugaan maraknya ASN tidak netral itu harus segera diatasi. Dalam hal ini, jelasnya, keberadaan lembaga independen seperti KASN menjadi penting dan harus diperkuat.
Sebagai lembaga independen, KASN memang menjadi garda terdepan dalam upaya meminimalisasi pelanggaran netralitas ASN.
Berdasarkan data KASN, pada 2020-2022 misalnya, dari 2.073 ASN yang dilaporkan, 1.605 di antaranya (77,5 persen) terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi. Dari jumlah tersebut, 1.420 ASN (88,5%) sudah ditindaklanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan penjatuhan sanksi.
Baca juga: Apa Itu Gaji Tunggal atau Single Salary PNS?
Sementara mengenai pentingnya netralitas, sebelumnya juga disampaikan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin.
Pada Juli 2023 Wapres menekankan aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga netralitas dan integritas dalam proses tahapan menuju Pemilu 2024. Menurut Ma'ruf, netralitas ASN tidak bisa ditawar lagi.
Untuk itu, Ma’ruf juga menyerukan kepada seluruh ASN agar ikut memelihara suasana kondusif di wilayahnya masing-masing.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.